15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Dalami Kasus 1/2 Kg Sabu, Kasat Narkoba Siantar Berangkat Ke Poldasu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Guna mendalami pengungkapan kasus jaringan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1/2 kilogram dan 50 butir ekstasi, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga bersama tim berangkat ke Poldasu, Jumat (12/6/20).

Pendalaman dilakukan pasca adanya pengakuan tersangka Ari (31), warga Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, pemilik 1/2 kilogram sabu dan 50 butir ekstasi. Seperti disampaikan David sesaat sebelum berangkat ke Poldasu.

“Menurut pengakuan tersangka, barang (sabu) miliknya itu dikendalikan dari Lapas Siantar, dan rencananya akan dikirimkan ke sana. Walaupun demikian kita tidak bisa percaya begitu saja. Karena bisa saja si tersangaka ini berbohong,” tuturnya.

Baca Juga:Polres Siantar Ungkap Jaringan Narkoba, Barang Bukti Sabu Setengah Kilogram Diamankan

Masih sesuai pengakuan tersangka, kata David, tersangka yang mengambil sabu dari Medan sudah pernah berhasil mengantar sabu ke Lapas. Dan sesuai pengakuan tersangka, kata David, pihaknya sudah mengantongi nama penerima narkoba di Lapas.

Namun demikian, untuk mendalami kasus Narkotika jaringan Lapas itu, kata David, pihaknya berkoordinasi dengan Poldasu. “Ini kami mau berangkat ke Medan, mau melakukan pengembangan,” tutur Mantan Kapolsek Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tersebut.

Terpisah, Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Hiras Silalahi, ketika dikonfirmasi soal pengakuan tersangka yang sudah pernah berhasil mengantar narkoba ke Lapas, ia menyerahkan prosesnya ke penyidik Kepolisian.

“Kita serahkan biar penyidik yang mengembangkannya,” ujarnya via Whats App (WA).

Berita sebelumnya, tersangka Ari berhasil diamankan dari Jalan Kasad Kelurahan Bukit Sofa, setelah tim Satnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan pengembagan demi pengembangan, sehingga bersama Ari, 4 tersangka lainnya juga berhasil diamankan.(ferry/hm01)

Related Articles

Latest Articles