15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Sarmedi Purba Buka Suara di Facebook Terkait Penagihan PBB di Siantar, yang Sudah Dibayar Ditagih Lagi!

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sarmedi Purba angkat bicara terkait masalah pembayaran dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pematang Siantar. Bahkan, Sarmedi telah mengunggah statusnya di Facebook (FB) dan mendapat perhatian dari netizen, Kamis (28/7/22).

Akun Sarmedi Purba membeberkan bahwa dirinya sebagai wajib pajak telah menjadi korban yang dirugikan oleh pemko melalui petugas penagihan PBB.

“Hari ini saya bayar PBB rumah saya di Kelurahan Timbang Galung Kota Pematang Siantar. Selain tanda terima, saya diberikan jumlah piutang pemda sebesar yang saya bayar hari ini. Dan piutang dari tahun-tahun sebelumnya, pada tahun mana berutang kepada pemda karena tidak bayar PBB beserta dendanya. Jumlah seluruhnya 18.334.968,” demikian petikan di akun FB Sarmedi Purba yang dikenal sebagai dokter spesialis itu.

Baca Juga:Terkesan Manfaatkan Kelalaian Menyimpan Bukti Pembayaran PBB, Ini Penjelasan BPKD Siantar

Pada daftar tersebut, sambung kalimat unggahannya, disebut piutang pemda atas nama Sarmedi sejak 1995 pada 11 tahun pembayaran sampai sekarang.

“Saya cek pada dokumen pembayaran PBB pada tahun itu, semua sudah terbayar. Di sini saya lampirkan beberapa tahun yang disebutkan dengan jumlah dendanya,” ungkap akunnya.

Tagihan pembayaran PBB Sarmedi Purba yang diunggak ke facebook, Kamis (28/7/22). (f:ist/mistar)

Kemudian Sarmedi melontarkan pertanyan, sebagai berikut: Pertama, mengapa jumlah PBB yang saya lunasi hari ini dimasukkan menjadi piutang pemda kepada saya?

Kedua, mengapa PBB yang sudah saya lunasi 2009 dan 2012 (lihat foto) dinyatakan sebagai piutang dan denda? “Aneh sekali kan,” tanyanya.

“Karena itu betul juga pendapat Notaris Henry Sinaga bahwa tagihan pemda untuk PBB yang sudah lebih dari 5 tahun tidak boleh ditagih lagi, apalagi yang ditagih itu ada bukti pembayarannya,” tutupnya.

Baca Juga:Dituding Manfaatkan Kelalaian Warga, Pembayaran PBB di Kantor BPKAD Siantar Diwarnai Aksi Protes

Status FB soal PBB itu langsung disambar 133 lebih menyukai, 40 lebih komentar dan beberapa kali dibagikan netizen. Berikut beberapa komentar para netizen.

“Lapor ke OJK, BPKP, KPK, polisi dan wali kota. Hanya saran,” tulis akun Bimo Purba.

“Seharusnya pembayaran pajak terintegrasi secara online dengan metode apapun kita membayar. Bahkan kalaupun kita membayar secara cash atau manual ke instansi terkait, seharusnya mereka mengentry ke sistem sesuai pembayaran yang diterima. Ini pertanyaan besar kepada Pemko Pematang Siantar kela. Tanya kenapa?” tulis akun Hamonangan Simanjuntak.

“Coba dikonfirmasi kembali ke Dinas Pendapatan Pematang Siantar lagi Pak Purba, seharusnya jika sudah dibayar kan sudah masuk ke sistem, apalagi di bayar secara online atau sejenisnya,” tulis Torangto Situmorang dalam kolom komentar. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles