13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Revisi Perda RTRW Siantar Tak Kunjung Kelar, Kata Hamam Masih Terus Bimtek

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kabar revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar sudah beredar sejak sekitar 2018 lalu, namun sampai saat ini revisi itu belum kunjung kelar.

Sudah sejauh manakah perkembangan revisi Perda RTRW tersebut? Berikut penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Hamam Sholeh yang dikonfirmasi, pada Senin (24/5/21).

“Kita masih terus bimbingan teknis dengan kementerian ATR/BPN. Hari ini jam 1 siang, kita akan melakukan pembahasan kerangka teknis (Perda RTRW)-nya secara daring dengan melibatkan para tenaga ahli kita, baik dari sisi peta maupun dari sisi uraian teknisnya, termasuk Batang Tubuh Pasal per Pasalnya,” ujarnya.

Baca Juga: Peta RTRW Siantar Telah Lulus Kajian BIG

Secara garis besar, kata Sholeh, ada 60 pasal yang harus dibahas. “Dan sampai hari ini mungkin sudah masuk ke pasal 48, jadi ada sekitar 12 pasal lagi yang kita perdalam lagi pasal-pasalnya. Memperdalam pasal itu tidak sederhana, karena kita juga harus melihat petanya, kerangka teknisnya juga hasil dilihat,” ujar Sholeh yang mengakui bahwa Draft Ranperda RTRW sudah ada.

“Setelah pembahasan materi teknis ini, kita akan memasuki rapat pra lintas sektoral. Biasanya setelah rapat pra lintas sektoral, baru akan ditentukan jadwal rapat lintas sektoral bersama semua kementerian terkait. Harapan kita kemarin, di bulan Mei ini sudah selesai, mungkin karena masuk bulan puasa ditambah lagi dengan situasi covid, mungkin di bulan Juni ini pembahasan materi teknisnya sudah selesai, sehingga kita bisa lanjut untuk rapat lintas sektoral,” bebernya.

Baca Juga: Lahan Pertanian di Siantar Dikavling, PUPR: Teliti Sebelum Beli Tanah

Setelah rapat lintas sektoral, lanjut Sholeh, draft Ranperda RTRW akan mendapatkan persetujuan substantif dari kementerian ATR/BPN.

“Persetujuan substantif itu menjadi salah satu bahan kita ajukan ke DPRD untuk dilakukan pencabutan Perda RTRW yang sebelumnya, bukan lagi revisi, tapi pencabutan. Kenapa pencabutan, karena materi yang dirubah sudah melebihi 20 persen. Sementara kalau revisi itu, materi yang dirubah di bawah 20 persen. Sementara kemarin kita hitung, materi perubahan itu sudah berada di angka 36,5 persen,” ungkapnya.

Saat ditanya kenapa bisa terjadi perubahan yang sebanyak, Sholeh hanya bisa menduga-duga penyebabnya. “Itu mungkin terjadi karena dinamika yang berkembang, tambah juga ada hal-hal teknis yang mungkin lalai atau terlupakan di perda sebelumnya,” tandasnya.(ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles