10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Lahan Pertanian di Siantar Dikavling, PUPR: Teliti Sebelum Beli Tanah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Lahan pertanian di Kota Pematangsiantar semakin banyak berkurang akibat dikavlingi kemudian dijadikan pertapakan untuk membangun rumah tinggal.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar mengingatkan agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli tanah kavlingan yang ada di kota itu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR) Kota Pematangsiantar, John Henri Musa Silalahi ST MEng, pada Kamis (8/4/21).

Baca Juga: Pemko Siantar Izinkan Sholat Tarawih di Mesjid dan Musholla Saat Pandemi Covid-19

Guna menghindari kerugian ke depannya, masyarakat disarankan Musa, agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas PUPR sebelum membeli. Dengan demikian masyarakat akan mengetahui apakah kavlingan yang dibelinya lahan pertanian atau tidak.

Masih kata Musa, pengalihan fungsi lahan pertanian merupakan perbuatan melanggar hukum. Sehingga ada sanksi pidananya, sebagaimana diatur pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang  Penataan Ruang.

Bahkan, lanjut Musa Silalahi, bila lahan kavling yang dibeli merupakan lahan pertanian, maka Pemko Siantar tidak akan menerbitkan IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunannya). “IMB-nya tidak akan dikeluarkan. Jadi masyarakat harus hati-hati,” tukasnya.

Baca Juga: Pemkab Sleman Kunker ke Pemko Siantar Terkait Pengadaan Barang/Jasa

Sementara, untuk mengetahui pengalihan fungsi lahan pertanian, kata Musa, pihaknya sedang menyusun data base tata ruang. Dari data itu akan diketahui berapa luas lahan pertanian yang fungsinya melenceng dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Data base itu menjadi bahan evaluasi pengawasan dan pengendalian tata ruang,” tutur Musa yang kemudian menyebutkan bahwa untuk melakukan pengawasan dan pengendalian fungsi lahan, Lurah akan dilibatkan. “Kedepan, lurah juga berperan,” ungkapnya.

Musa menjelaskan, pengalihan fungsi lahan itu akan berdampak terjadap pelaksanaan tata ruang Kota Pematangsiantar yang akan datang. Untuk itu, diharapkan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang wilayah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2019 tetang Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang Di Daerah.(ferry/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles