18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemko Siantar Izinkan Sholat Tarawih di Mesjid dan Musholla Saat Pandemi Covid-19

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemko Pematangsiantar mengizinkan masyarakat menjalankan ibadah Sholat Tarawih secara berjemaah sepanjang bulan Ramadhan 1442 Hijriyah di mesjid-mesjid dan musholla. Namun tentu saja, tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut sesuai hasil Rapat Koordinasi Persiapan Bulan Suci Ramadhan dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M, di Ruang Data Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Rabu (7/4/21).

Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah dalam sambutannya mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Surat edaran tersebut bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

Baca Juga:Menag Sebut Tak Gelar Sholat Idul Adha

“Ibadah Ramadhan dalam kondisi pandemi hendaknya dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah, baik ibadah vertikal maupun horizontal,” katanya.

Dia menegaskan, bahwa ibadah Ramadhan bukan hanya kemaslahatan individual, tetapi kemaslahatan sosial harus diperhatikan. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, umat dituntut menjaga keselamatan diri, keluarga, teman, bangsa dan negara.

Selanjutnya, Plt Kabag Kesra Pemko Pematangsiantar Farhan Zamzami SH membacakan hasil Rapat Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Ia memaparkan, bahwa unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematangsiantar menyetujui pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan suci Ramadhan hingga pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ramadhan dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M, yang bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan. Sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

Baca Juga:Pandemi Corona, Mesjid Istiqlal Tak Gelar Sholat Ied

Selanjutnya, pemerintah, unsur Forkopimda, pengurus dan pengelola mesjid/musholla wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan serta mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di tiap pintu mesjid/musholla, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa perlengkapan sholat seperti sajadah dan mukenah masing-masing.

Sedangkan, sholat Idul Fitri tidak dilaksanakan di lapangan terbuka. Namun tetap dilaksanakan di mesjid-mesjid dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Acara kemudian dilanjutkan dengan melakukan penandatanganan Hasil Rapat Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain, Danrem 022/Pantai Timur diwakili Lettu Inf Irwansyah, Danrindam I/Bukit Barisan diwakili Mayor Inf Heri Siswanto, Dandim 0207/Simalungun diwakili Kapten Prawoto, DandenPOM I/1 Pematangsiantar diwakili AM Leo W, dan Komandan Brimob Kompi 2-Yon B diwakili Erwin Yulianto SSosI.

Kemudian, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar diwakili H Rafii Nasir, Ketua PD Muhammadiyah H Sailan Nasution, Ketua NU diwakili Imran Simanjuntak, Ketua Al-Washliyah Suriyatno, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) M Natsir Armaya Siregar, Ketua BKPRMI H Faidil Siregar, Ketua BKMT Hj Ernayati Saragih, serta Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles