10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Rapat Paripurna RAPBD Siantar 2023 Diskors DPRD, Wali Kota ‘Balik Kanan’

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pembukaan rapat paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran (TA) 2023 di DPRD Kota Pematang Siantar diskors tanpa batas waktu yang ditentukan, Senin (14/11/22).

Hal itu terjadi karena jumlah anggota DPRD yang menghadiri rapat tidak kunjung memenuhi kuorum meski rapat sudah diskors paling lama 1 jam hingga dua kali. Sehingga pada skors yang ketiga diskors sesuai tata tertib (Tatib) DPRD.

“Dari 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar yang telah menandatangani daftar hadir sejumlah 18 orang. Maka dengan demikian, kuorum tidak tercapai, rapat diskors sesuai mekanisme dan tatib yang ada,” ujar Timbul menskors rapat yang ketiga, sekira pukul 11.15 WIB.

Baca Juga:Pembukaan Rapat Paripurna RAPBD TA 2023 di DPRD Siantar Molor

Padahal saat itu, Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani baru sekitar 5 menit memasuki ruangan rapat paripurna DPRD. Susanti akhirnya ‘balik kanan’.

Sebelumnya, rapat paripurna pembahasan RAPBD TA 2023 di DPRD Kota Pematang Siantar, yang seyogianya sesuai jadwal dimulai pukul 10.00 WIB tak bisa ditepati. Sekira pukul 10.30 WIB, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga selaku pimpinan rapat, angkat bicara, minta daftar hadir.

“Waktu sudah pukul 10.30, tolong daftar hadirnya,” ujar Timbul kepada pihak Sekretariat DPRD.

Baca Juga:Jelang Pembahasan RAPBD 2023, Anggota DPRD Siantar Ikuti Bimtek Kemendagri

Setelah melihat daftar absensi, Timbul memulai acara rapat.

“Hadirin para anggota DPRD yang terhormat, rapat paripurna ini akan segera kita mulai. Sesuai catatan daftar hadir, dari 30 orang anggota DPRD, yang hadir 14 orang, maka kuorum tidak tercapai. Dan rapat paripurna ini diskors paling lama 1 jam,” tutur Timbul mengetukkan palu pimpinan.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.45 WIB, skors rapat yang pertama dicabut oleh Timbul. Namun, karena jumlah anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir tidak bertambah, maka tetap tidak memenuhi kuorum, sehingga pimpinan rapat menskorsing rapat untuk kedua kali.

Baca Juga:Fraksi Demokrat Menolak Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dairi T.A 2020

“Skors dicabut, jumlah anggota DPRD yang sudah menandatangani daftar hadir berjumlah 14 orang, tidak memenuhi kuorum, rapat diskors paling lama 1 jam, paling lama 1 jam,” ujarnya menskor rapat.

Terpisah, Timbul yang ditemui usai menskors rapat paripurna mengatakan bahwa sesuai tatib, rapat itu dikembalikan ke pimpian dan/atau dikembalikan ke badan musyawarah (Banmus) untuk djadwalkan kembali.

“Makanya nanti, kalau bisa rapat pimpinan nanti sore tidak tertutup kemungkinan, (rapat paripurna) besok langsung bisa digelar,” ungkapnya. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles