15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Siantar Dikembalikan ke Banmus DPRD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rapat Paripurna pembahasan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar dikembalikan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat.

Hal itu menyusul telah lewatnya batas waktu skors atau penundaan selama 3 hari untuk kembali dirapatkan oleh pimpinan DPRD. Seperti disampaikan Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Eka Hendra.

“Sampai saat ini memang belum ada dirapatkan pimpinan,” ujar Eka ketika dikonfirmasi mistar.id via telepon terkait perkembangan penundaan Rapat Paripurna DPRD yang membahas Ranperda Kota Pematangsiantar, Rabu (16/2/22).

Baca Juga:Rapat Peripurna DPRD Siantar Bahas 5 Ranperda Kembali Ditunda

Namun, sesuai Peraturan dan Tata Tertib (Tatib) DPRD, kata Eka, karena masa skors sudah lewat dari tiga hari, maka pelaksanaan Rapat Paripurna pembahasan Ranperda tersebut dikembalikan ke Banmus DPRD.

“Dikembalikan ke Banmus itu adalah untuk dijadwalkan kembali,” tutur Eka yang mengaku berada di Medan untuk mengikuti rapat terkait pelantikan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih Hasil Pilkada Kota Pematangsiantar tahun 2022.

Berita mistar.id sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD diskors atau ditunda tiga kali. Sehingga, sesuai peraturan dan tata tertib (Tatib) DPRD, maka Rapat Paripurna ditunda paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles