12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

PTPN 3 Kebun Bangun Ultimatum Pengosongan Lahan di Siantar Sitalasari

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pihak PTPN 3 Kebun Bangun mengultimatum pengosongan lahan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Pematang Siantar di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Ultimatum berupa surat imbauan terakhir dari PTPN 3 itu disampaikan kepada masyarakat Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) dan masyarakat yang menggarap atau bertempat tinggal di areal HGU.

Surat imbauan terakhir itu disampaikan kepada para penerima suguh hati maupun yang sudah dan belum mendaftar jadi calon penerima suguh hati.

Baca Juga:Kumpulkan Informasi dari PTPN 3 dan Futasi, Tim KSP Turun ke Siantar

“Surat ini merupakan imbauan terakhir kepada warga untuk mengosongkan lahan,” ujar Asisten Legal PTPN 3, Ibnu Sutomo, saat ditemui usai kegiatan pemberian surat kepada warga yang menempati lahan HGU Nomor 1/Pematang Siantar di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (9/11/22) sore.

Dijelaskan Ibnu, PTPN 3 telah melakukan pembersihan areal HGU yang digarap mulai tanggal 18 Oktober sampai 7 November 2022. Areal tersebut telah ditanami kembali oleh PTPN 3 dengan tanaman kelapa sawit sekitar 95 persen, sedangkan sekitar 5 persen belum ditanami.

“Areal yang belum ditanami itu ada juga beberapa bangunan karena masyarakat yang menggarap belum mengosongkan areal dan bangunannya,” ujar Ibnu yang menjelaskan PTPN 3 telah membuka posko suguh hati mulai tanggal 18 Oktober sampai sekarang.

Baca Juga:Telantarkan Lahan dan Bayar Suguh Hati di Siantar, ini Penjelasan PTPN 3 Kebun Bangun

Posko itu untuk sarana masyarakat penggarap mendaftarkan aset berupa tanaman dan bangunannya. Hingga tanggal 7 November 2022, masyarakat penggarap yang telah mendaftar sebanyak 241 KK dan yang telah dibayar sebanyak 203 KK.

Untuk kelancaran program PTPN 3, kata Ibnu, melalui surat itu diimbau kepada masyarakat yang masih dan bertempat tinggal di areal HGU untuk segera mengosongkan areal maupun bangunan dan segera mendaftarkan aset berupa tanaman dan bangunan ke Posko Suguh Hati.

Baca Juga:Pembayaran Suguh Hati dari PTPN 3 di Siantar Sitalasari Masih Terus Berlanjut

“Pendaftaran paling lambat 12 November 2022. Terhadap masyarakat yang sudah menerima suguh hati diimbau segera mengosongkan/meninggalkan bangunan sebelum 15 November. Sedangkan terhadap masyarakat yang sudah mendaftar namun belum menerima suguh hati, pembayaran dilakukan secara berkala,” ungkapnya.

“Yang pasti kita hari ini melakukan suguh hati dengan humanis dan dengan proses proses yang ada, serta bagaimana proses ini berjalan lancar. Apabila warga tak menggubrisnya, PTPN 3 Kebun Bangun tetap akan melakukan upaya persuasive. Jika nanti perlu dilakukan upaya hukum, kita akan lakukan,” tegasnya. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles