15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

PTM Bisa Disetop Bila Terjadi Klaster Covid-19, Kacabdis Siantar: Sah-sah Saja

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia meningkat lagi selama beberapa minggu terakhir. Bahkan kasus kematian akibat Covid-19 juga mulai mengalami kenaikan selama tiga hari terakhir yaitu selalu di atas 10 kematian per hari.

Hal inilah yang membuat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristekdikti) Nadiem Makarim bakal menyetop sementara PTM (Pembelajaran Tatap Muka) jika kasus Covid-19 terus melonjak dan terjadi klaster Covid-19 dan kembali beralih ke pembelajaran secara daring atau online.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristekdikti Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Disdik Siantar: Semua Sekolah Gelar PTM Normal Mulai 17 Mei 2022

Pemerintah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembelajaran tatap muka atau PTM untuk seluruh jenjang sekolah di seluruh Indonesia. Apakah  kebijakan ini akan berlaku untuk pembelajaran di Kota Pematang Siantar?

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Plt Kusdianto mengaku bahwa surat edaran terbaru tersebut belum sampai ke Pemko Pematang Siantar. Meski begitu, pihaknya akan tetap mempertimbangkan surat edaran tersebut terkait pembelajaran tatap muka terbaru.

“Kami terus mengingatkan pada pihak sekolah agar terus menerapkan protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan pendidikan,” kata Kusdianto saat ditemui di ruang kerjanya Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Selasa (16/8/22).

Lebih lanjut ucap dia, bila terjadi kasus di lingkungan sekolah yang berada di bawah naungannya yakni TK/ PAUD, SD, SMP, maka manajemen sekolah harus atau wajib memperketat kembali protokol kesehatan saat aktivitas belajar mengajar.

Sementara itu, hal serupa juga diungkapkan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Siantar, James Andohar Siahaan. Dikatakannya, setiap ada aturan baru dalam pelaksanaan PTM di masa pandemi ini, pihaknya akan mendapat informasi terlebih dahulu dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga: Siantar PPKM Level 2, Kini Disdik Siantar Izinkan PTM 100 Persen

“Biasanya, kami yang cabangnya dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, akan mendapat turunan surat edaran terbaru tersebut. Namun, hingga sekarang belum ada instruksi ataupun penutupan sekolah-sekolah dikarenakan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 belakangan ini,”ungkap James.

James juga mengatakan, bahwa seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan instansinya masih melaksanakan PTM berdasarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Tapi kalau misalnya, pemerintah menginstruksikan kami harus menghentikan PTM dikarenakan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah yang ada di Kota Pematang Siantar maupun Kabupaten Simalungun meningkat, maka itu sah-sah saja. Kami menginstruksikan sekolah harus memperketat kembali protokol kesehatan saat aktivitas belajar mengajar,” kata James. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles