6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

PPKM Level II di Siantar, Masih Banyak Warga Tak Pakai Masker

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Aktivitas jual-beli di Pasar Horas kembali normal pasca Kota Pematangsiantar ditetapkan menjadi PPKM Level II oleh pemerintah pusat. Meski ditetapkannya Level II, namun masih saja ada warga yang tidak menggunakan masker.

Pantauan MISTAR.ID di kedua pasar tradisional yang ada di Kota Pematangsiantar seperti Pasar Horas dan Pasar Dwikora (Parluasan) terpantau ramai pengunjung. Meski begitu, tidak ada kerumunan yang membutuhkan waktu yang cukup lama. Hanya saja, protokol kesehatan mulai menurun. Pengawasan juga tidak ada seperti saat Siantar masih berada di PPKM Level IV. Saat itu, petugas turun dan mengingatkan secara rutin terhadap warga dan pedagang agar selalu memakai masker

Dari beberapa pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker saat ditemui mengaku lupa bawa masker. Namun ada juga beralasan merasa sesak bila memakai masker. “Terkadang lupa bawa masker. Baru kalau pakai masker, terasa sesak,” ujar beberapa ibu-ibu yang ditemui di pasar.

Baca Juga:Sidak! Camat Temukan Sekolah PTM dan Siswa Tak Pakai Masker di Siantar

Berikut pedoman peraturan dimasa PPKM Level II:

1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

2. Kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.

3. Work From Office maksimal 50% dan kapasitas Work From Home maksimal 50%.

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko klentong, agen atau outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker dan mencuci tangan.

5. Selanjutnya, pengaturan teknis dimasa PPKM Level II tersebut pun diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Baca Juga:Tak Pakai Masker di Siantar, Disuruh Push Up! Seminggu Lagi Bakal Didenda

6. Pedagang makanan juga sudah diperbolehkan dengan asal tiap-tiap meja diisi oleh dua orang. Kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50%. Di samping itu, tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

7. Untuk pusat perbelajanaan moderen (Mall) juga sudah dibuka hingga pukul 21.00 WIB malam. Pengunjung maksimal 75% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall.

8. Bioskop sudah mulai buka, namun anak di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%. Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining tubuh.

9. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50%.

10. Transportasi sudah beroperasi dengan mengatur kapasitas dan jam operasional. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles