10.6 C
New York
Thursday, April 18, 2024

PPKM Diperpanjang Kembali, Cabdis Siantar : Sekolah PTM 100% Mengacu Pada SKB 4 Menteri

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk seluruh daerah-daerah di Indonesia. Begitu pula pada Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun ditetapkan berada di level 1.

Menanggapi tentang diberlakukannya kembali PPKM, berarti ada beberapa aturan yang harus dilakukan setiap daerah berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022 itu. Salah satunya, soal pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Cabang dinas (Cabdis) Suantar dan juga Simalungun menyatakan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk seluruh sekolah dibawah Cabdis Siantar masih melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100%.

Baca juga:PTM Bisa Disetop Bila Terjadi Klaster Covid-19, Kacabdis Siantar: Sah-sah Saja

“Kita acuannya tetap pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan PPKM Inmendagri. Artinya, daerah yang berstatus PPKM Level 1 dapat melakukan PTM 100 persen sebab kondisi Covid-19 terkendali di Siantar – Simalungun,” kata Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Siantar, James Andohar Siahaan, Rabu (10/8/22).

James menjelaskan, tentang PTM sesuai level setiap daerah selama ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Artinya Dinas Pendidikan Provinsi Sumut juga akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus Covid-19, dimana saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

“Pemerintah tentunya memahami kegusaran para orang tua, dimana saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Sehingga mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme penyelenggaraan PTM berdasarkan level PPKM suatu wilayah,” jelas dia.

Baca juga:PPKM Diberlakukan Kembali, Begini Aturan PTM di Siantar

James mengatakan, selama PPKM masih di level I maka pembelajaran tatap muka tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan serta skema pengendalian Covid-19 secara ketat. “Nah, ini yang terus kita ingatkan pada setiap satuan pendidikan, agar jangan sampai lengah, sebab pandemi belum berakhir,” ujarnya.

Dia mengimbau pada seluruh sekolah agar berdisiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Mengingat begitu besar dampak negatif learning loss bagi peserta didik di Indonesia selama dua tahun pandemi Covid-19 berlangsung.

“Kita harus cegah terjadinya learning loss dan dampak negatif kembali dengan tidak optimalnya pembelajaran di masa pandemi Covid-19 sebelumnya,” harap James. (yetty/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles