8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

PPKM Diberlakukan Kembali, Begini Aturan PTM di Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di seluruh wilayah RI, termasuk Kota Pematang Siantar yang saat ini menerapkan PPKM level 1.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

Lantas, bagaimana penerapan PTM di sekolah saat pemberlakuan PPKM level 1?

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematang Siantar menyebutkan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) saat masih diberlakukan secara normal seperti biasanya sebelum adanya Virus Covid-19 untuk seluruh sekolah segala jenjang.

“Kalaupun ada ditemukan kasus Covid-19, pembelajaran tatap muka akan dihentikan sementara, namun dilihat dari kondisi yang ada,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Plt. Kusdianto didampingi Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah Lusamti Simamora, Selasa (9/8/22).

Baca juga:PTM Tahun Ajaran Baru, Satgas Covid Siantar Imbau Sekolah Taat Prokes

Lusamti menjelaskan, penyelenggaraan PTM secara normal tersebut dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Pematangsiantar yang ditetapkan pemerintah pusat berada di level 1. Selain itu capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) juga kita sudah memenuhi target, serta warga masyarakat lansia.

Dia menambahkan, aturan tentang PTM sesuai level setiap daerah selama ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Kebijakan terkait PTM yang baru ini dibuat atas dasar perkembangan kasus Covid-19 belakangan ini. Yang pasti, kami menjalankan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran selama pandemi Covid,” tegas Lusamti.

Baca juga:PTM Tahun Ajaran Baru, Satgas Covid Siantar Imbau Sekolah Taat Prokes

Meski demikian, lanjut dia, apabila kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Pematang Siantar mengalami lonjakan yang signifikan, kemudian level PPKM Kota Pematang Siantar berubah mengalami kenaikan, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak Satgas Covid-19 dan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Lusamti juga mengimbau pada seluruh satuan pendidikan untuk menjaga kesehatan disaat PTM 100 persen yakni dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Serta pelaksanaan PTM dilakukan sesuai SKB 4 Menteri.

“Kami akan mengulangi kembali memberikan surat edaran nanti untuk tetap penerapan protokol kesehatan ketat dilingkungan sekolah masing-masing,” kata Lusamti. (yetty/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles