7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polres Siantar Tangani Pengutipan PBB Kedaluwarsa

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa yang dipermasalahan seorang notaris ternama di Kota Pematangsiantar akhirnya ditangani penyidik Polres Pematangsiantar.

Dr Henry Sinaga SH SpN MKn melalui pesan WhatsApp kepada mistar.id, Jumat (15/7/22) sore menjelaskan Polres Pematangsiantar melalui surat telah mengundangnya untuk dimintai keterangan.

“Polres Pematangsiantar melalui suratnya mengundang saya untuk memberikan keterangan terkait tentang penagihan PBB kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematangsiantar,” katanya dan menyebutkan pertemuan dengan pihak Polres, sambung dia, dijadwalkan hari Jumat (15/7/22).

“Namun karena saya masih ada kesibukan, belum dapat menghadirinya. Saya dengan penyidik telah berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pertemuan yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat,” ujar Henry Sinaga.

Baca juga: Henry Sinaga Ingatkan Susanti Soal Penagihan PBB Kedaluwarsa, Ini Kata Kabid Hukum

Lanjut Henry, surat panggilan yang diterimanya dari Polres Pematangsiantar tersebut Nomor:B/2057/VII/2022/Reskrim tertanggal 13 Juli 2022 perihal klarifikasi yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung.

Dalam surat panggilan itu dijelaskan, pihak Sat Reskrim sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait tembusan surat Henry Sinaga ke Polres perihal penagihan PBB kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematangsiantar.

Seperti diberitakan mistar.id sebelumnya, Henry Sinaga pada 11 Juli 2022 untuk keduakalinya menyurati Plt Wali Kota Susanti Dewayani terkait penagihan PBB kedaluwarsa agar dihentikan. Surat tersebut, ditembuskan ke Kajari dan Kapolres Pematangsiantar dengan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjutinya.

Alasan hukum, Henry menyebut penagihan PBB itu kedaluwarsa karena PBB yang ditagih telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih.

Adapun pertimbangannya sebagai berikut:

1.Penagihan PBB kedaluwarsa yang telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih oleh Pemko Pematangsiantar, bertentangan dengan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Yang menentukan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali si wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Baca juga: Henry Sinaga Ingatkan Susanti Soal Penagihan PBB Kedaluwarsa, Ini Kata Kabid Hukum

2.Penagihan PBB kedaluwarsa yang telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih dilakukan tanpa adanya surat teguran atau surat paksa atau pengakuan utang pajak dari wajib pajak, dan hal ini bertentangan dengan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menentukan bahwa kedaluwarsa penagihan pajak tertanggung apabila diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa, atau ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.

3.Penagihan PBB kedaluwarsa yang telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih yang dilakukan Pemko Pematangsiantar tersebut bertentangan dengan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang menentukan bahwa Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.(maris/hm09)

Related Articles

Latest Articles