17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pilkada Siantar, Asner-Susanti Berpotensi Lawan Kolom Kosong

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, Asner Silalahi-Susanti berpotensi melawan kolom kosong pada surat suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Sebab pasangan Asner Silalahi-Susanti sudah mendapat dukungan dari sejumlah partai politik (Parpol) mulai dari Demokrat, Hanura, Golkar, PKPI dan terakhir dukungan dari NasDem yang diserahkan pada Rabu (15/7/20).

Acara penyerahan SK dukungan dari NasDem itu dibenarkan oleh Ketua DPD Partai NasDem Kota Pematangsiantar, Frans Herbert Siahaan, yang turut menghadiri acara tersebut di kantor DPW Partai NasDem Sumatera Utara.

Baca juga : Pilkada 2020, KPU Siantar Butuh Tambahan Anggaran Rp4,125 M

“Iya benar hari ini acara penyerahannya, mudah-mudahan berjalan lancar. Mungkin besoklah kita konferensi pers,” tutur Frans ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WA mengenai Partai Nasdem yang mendukung pasangan Asner-Susanti.

Penyerahan SK dukungan itu juga dibenarkan Asner Silalahi ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WA. “Baru saja diberikan Partai NasDem,” ujar Asner yang mengaku sedang mengikuti acara penyerahan dukungan tersebut.

Terpisah, Ketua KPU Kota Pematangsianatar Daniel MD Sibarani ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa Partai Demokrat memiliki 3 kursi di DPRD Kota Pematangsiantar, Hanura 4 kursi, Golkar 5 kursi, PKPI 1 kursi dan NasDem memiliki 4 kursi. Sementara PDI Perjuangan memiliki 8 kursi, PAN 2 kursi dan Gerindra 3 kursi.

Baca juga : Hanya Ke Partai Gerindra Dan Demokrat, Wawako Siantar Ikut Bertarung Pilkada 2020

Dijelaskan Daniel, sesuai pasal 5 ayat (4) PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, syarat pencalonan adalah 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilihan terakhir.

“Partai yang boleh mencalonkan (mengusung Bapaslon) adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. DPRD Kota Pematangsiantar kita ketahui memiliki 30 kursi, 20 persennya adalah 6 kursi,” ungkap Daniel ketika ditanya mengenai syarat pencalonan dari partai politik.

Selanjutnya, ketika disinggung mengenai Paslon tunggal di Pilkada tahun 2020. Daniel menjelaskan, sesuai PKPU nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan PKPU 14 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota dengan satu paslon, maka paslon tersebut akan melawan kolom kosong pada surat suara.

“KPU Kota Pematangsiantar akan menetapkan paslon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah keseluruhan suara sah sebagai paslon terpilih. Dalam hal perolehan suara paslon kurang dari 50 persen suara sah, maka paslon tersebut dapat mencalonkan diri pada pemilihan berikutnya. Dan jika paslon tunggal kalah, maka KPU akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk penugasan pejabat walikota dan wakil walikota,” terangnya.

Dari penjelasan Daniel mengenai syarat pencalonan, dapat disimpulkan bahwa potensi melawan kolom kosong pada surat suara itu akan terjadi apabila PDI Perjuangan mendukung pasangan Asner-Susanti. Sebab, parpol lainnya yang belum menyatakan dukungannya kepada siapapun, seperti PAN yang memiliki 2 kursi di DPRD Pematangsiantar dan Gerindra 3 kursi, tidak akan memenuhi syarat untuk mengusung Bapaslon di Pilkada tahun 2020.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles