10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Penyesuaian Tarif Angkutan, Dishub Siantar Temui Organda Sumut

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tanggal 3 September 2022, penyesuaian tarif angkutan di Kota Pematang Siantar belum kunjung ditetapkan hingga 19 September 2022.

Hal itu terjadi menyusul belum terbentuknya kepengurusan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Pematang Siantar. Saat ini, pihak Dinas Perhubungan berupaya memfasilitasi pembentukan Organda. Untuk pembentukan kepengurusan itu, Dinas Perhubungan sudah berangkat menemui Organda Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini seperti disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar Kartini Batubara ketika dikonfirmasi Mistar, Senin (19/9/22).

Baca Juga:Penyesuaian Tarif Angkutan di Siantar, Pemko Tunggu Pengurus Organda Definitif

“Sudah ketemu mereka kemarin ke Organda Provinsi di Medan. Hasil pertemuan mereka juga sudah ada, nanti kita bicarakan lagi di sini,” ujar Kartini yang ditemui Mistar sesaat sebelum memasuki ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD.

Saat ditanya mengenai hasil pertemuan dengan Organda Provinsi, Kartini mengungkapkan belum mendapatkan laporannya.

“Aku belum ketemu sama mereka, karena mereka pergi ke Medan kemarin itu hari Jumat. Rencananya mau hari ini kita bahas hasilnya, tapi aku langsung ke sini, jadi kami belum ketemu,” ungkapnya.

Baca Juga:Pemko Siantar Dinilai Lamban Sikapi Penyesuaian Tarif Angkot

Menurut Kartini, penyesuaian tarif angkutan itu dapat dilakukan apabila kepengurusan Organda sudah terbentuk di Kota Pematang Siantar.

“Harus ada organisasinya, kan sesuai peraturan menteri, organisasinya itu harus ada,” ujar Kartini yang menyebut pembentukan kepengurusan Organda di Kota Pematang Siantar mendapat respons yang baik dari Organda Provinsi Sumatera Utara. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles