12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Penyesuaian Tarif Angkutan di Siantar, Pemko Tunggu Pengurus Organda Definitif

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Untuk melaksanakan penyesuaian tarif angkutan di Kota Pematang Siantar, pihak Pemerintah Kota (Pemko) masih menunggu pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang definitif.

Pasalnya, pengurus Organda Kota Pematang Siantar yang ada saat ini sudah demisioner pada tahun 2019. Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar, Kartini Batubara, yang dikonfirmasi terkait penyesuaian tarif, Selasa (13/9/22).

“Memang kita ketahui kenaikan BBM harus kita sikapi dengan penyesuaian tarif angkutan. Tetapi Kota Pematang Siantar, pada saat ini, tidak punya Organda. Karena sejak tahun 2019 Organda itu sudah vakum, demisioner, sudah gak ada lagi kepengurusannya,” ujarnya.

Baca juga: Pemko Siantar Dinilai Lamban Sikapi Penyesuaian Tarif Angkot

“Sementara, pemerintah tidak bisa langsung berkomunikasi dengan pihak pengusaha, harus melalui organisasi yang ada. Inilah kendalanya, kita sampai sekarang belum menetapkan tarif. Nanti dalam penetapan tarif harus ada keputusan bersama yaitu dengan forum lalulintas, kemudian dengan Organda dan juga mungkin nanti bersama-sama merapatkannya dengan universitas,” sambungnya.

Kartini menyebutkan, bahwa pada Kamis (8/9/22) kemarin, pihaknya sudah mencoba berbicara dengan pengusaha angkutan, namun ternyata para pengusaha tersebut berbeda-beda, sehingga akhirnya mencoba meminta para pengusaha agar secepatnya membuat (mendefinitifkan) Organda.

“Memang selama ini dengan tidak adanya Organda di Kota Pematang Siantar, kami Dishub kewalahan membuat rapat-rapat untuk mengambil suatu keputusan bersama. Jadi kita menunggu, dan secepatnya nanti, harus ada Organda ini terbentuk di Kota Pematang Siantar. Kami akan menyurati Organda Provinsi untuk membantu mengakomodir pembentukan Organda di Siantar,” tuturnya.

Untuk mempercepat pendefinitifan pengurus Organda, kata Kartini, pihaknya sudah memanggil direksi-direksi angkutan yang ada di Kota Pematang Siantar. “Mereka juga akan secepatnya membentuk Organda, artinya akhirnya mereka memahami, inilah kendalanya. Itulah untuk jawaban (terkait penyesuaian tarif angkutan,red)-nya,” ungkapnya.

Baca juga: Rapat Forum Lalu Lintas Ditunda, Pemko Siantar Belum Putuskan Tarif Angkutan Umum

Saat ditanya apa upaya yang dilakukan oleh Pemko Pematang Siantar terhadap adanya kenaikan tarif yang sepihak dilakukan para sopir angkutan kota (Angkot) saat ini, guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan terjadi di tengah masyarakat, khususnya antara sopir angkot dengan penumpangnya di saat membayar ongkos. Kartini minta bantuan salah seorang stafnya untuk memberikan penjelasan.

Staf Dishub Kota Pematang Siantar, Tohom Lumban Gaol yang memberikan penjelasannya. “Saya bantu menjawab ya. Jadi, waktu kami rapat bersama dengan direksi di 8 September 2022, kenaikan BBM itu memang sangat berpengaruh. Jadi kamipun tidak bisa juga mengatakan jangan naikkan, karena kita juga tidak punya regulasi untuk mengatakan (penyesuaian tarif) itu tadi,” ujarnya.

Kenaikan tarif sepihak itu, kata Tohom, adalah merupakan kesepakatan antara sopir angkot dengan penumpangnya. Tapi kenaikan ongkos itu, kata Tohom, tidak boleh dipaksakan apabila penumpang membayar ongkos yang sama dengan tarif sebelumnya.

“Supaya mereka berpikir, bahwa mereka juga harus memikirkan ekonomi mereka juga, mereka nanti tak bisa jalan karena rugi,” ujarnya.

Baca juga: Tarif Angkot Siantar Naik Hingga 50 Persen, Dishub: Masih akan Dirapatkan

Saat ditanya apakah pihak Pemko tidak terlalu lama menyikapi penyesuaian tarif itu, Tohom bilang, pihaknya sudah berupaya secepatnya menyikapinya dengan melakukan rapat di 8 September 2022 lalu.

“Kita sudah langsung menyikapinya dengan melakukan rapat waktu itu, tetapi terhalang oleh karena Organda itu, sehingga rapat ditunda, karena pemerintah tidak bisa rapat sama pengusaha,” ujarnya.

Selanjutnya, ketika ditanya kapan kira-kira kepengurusan Organda yang defintif akan terbentuk, Kartini kembali memberikan penjelasan.

“Berarti mengenai batas waktu ya. Jadi begini, kami belum bisa memastikan kapan batas waktu, kami hanya mendesak. Sudah terbentuk tim antar direksi untuk mensukseskan pembentukan Organda. Jadi kami sudah mendesak tim untuk secepat mungkin,” ujar Kartini. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles