24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Bukan Berdasarkan Pertimbangan Lama Mengajar dan Faktor Usia

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Beredar informasi bahwa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan lama mengajar, dan faktor usia honorer tersebut.

Narasi tersebut muncul sejak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh guru honorer K2, nonkategori, pengajar di sekolah swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk ikut rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021.

Menurut Kasi Pembinaan PTK SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Jalatua Hasugian mengatakan, informasi tersebut adalah tidak benar. Tak ada batasan usia bagi guru honorer yang ingin mengikuti seleksi tersebut.

Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tak bisa berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Baca Juga:Walikota Siantar Serahkan SK 51 PPPK Formasi Tahun 2019

“Peraturan darimana yang menyatakan demikian, itu hoaks! Tidak ada kelompok yang diprioritaskan. Undang-undang sudah menyatakan bahwa pengangkatan PPPK dan PNS tidak diperbolehkan tanpa seleksi,” tegasnya, Jumat (12/3/21).

Ia menyebutkan, pembukaan seleksi PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten. Pemerintah ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh guru honorer untuk membuktikan kemampuannya.

Nantinya, jika dalam seleksi tahap pertama, ada yang tidak lolos, maka masih ada kesempatan kedua dan ketiga. Masih diberikan kesempatan mencoba sampai tiga kali. Pada seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

“Udah sampai tiga kali pun tidak bisa lolos juga, patut dipertanyakan kemampuannya. Semua seleksi dilakukan secara online. Yang jelas guru honorer yang bisa mengikuti seleksi ini sudah terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik),” tegasnya.

Kemudian, sambung Jalatua, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi PPPK. Ada tahap-tahap seleksi nantinya. Apabila jumlah guru honorer yang lolos seleksi belum memenuhi kuota, maka yang diangkat hanyalah yang lolos tersebut.

Baca Juga:1 Januari 2021, BKN Terbitkan SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

Kemendikbud menegaskan, ada standar lulus tes PPPK tersebut. Hal ini bertujuan pemerintah bisa menyediakan pengajar yang berkualitas bagi anak didik di masa mendatang.

“Tolong diingatkan lagi, ini adalah seleksi massal, yang akan diangkat menjadi PPPK adalah berapa yang lulus dari tes itu. Ada standar nilai dari tahapan test yang dilakukan para tenaga honorer tersebut. Dan itu harus memenuhi standar, tidak boleh kurang, walau sekalipun itu satu angka. Misalnya begini, standar nilai 80. Tapi hasil nilai tes nya 79, maka sudah dianggap gagal seleksi menjadi PPPK,” urainya.

Jalatua menuturkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tidak mau main-main dengan undang-undang yang berlaku. Meski dibuka lowongan bagi tenaga honorer menjadi PPPK sampai satu juta.

Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 500 ribu, ya 500 ribu saja yang diangkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles