10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Penerapan Tilang Online Akan Berlaku April 2021 di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas di beberapa daerah di Indonesia, telah diterapkan.

Terkait program baru tersebut, sistem tilang online dengan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) nantinya akan berlaku di Kota Pematangsiantar pada bulan April 2021. Dengan adanya tilang online tersebut, pelanggar lalu lintas tidak perlu ikut sidang. Namun, cukup membayar besaran denda pelanggaran pada tilang online.

Tilang online diberlakukan guna tingkatkan kesadaran berlalu lintas di jalan raya, serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pada pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga:Kejari Medan Ingatkan Warga Tidak Gunakan Jasa Calo Saat Urus Tilang

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan menyampaikan, tilang online akan berlaku dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Terkait tilang online ini pun masih kami bahas bersama di Polda Sumut tentang pemberlakuan tilang online, dan sekarang saya lagi di Polda. Namun, kapan akan terlaksana, kita masih menunggu waktu. Kemungkinan berlaku di bulan April karena kita harus menyiapkan dulu sarana dan prasarananya,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (25/3/21).

Baca Juga:Launching Etle Tahap I, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

AKP Muhammad Hasan menerangkan, dengan diterapkannya sistem tilang online di Pematangsiantar, kondisi lalul intas bisa berjalan mulus dan tidak ada kendala.

Dikatakannya lagi, pihaknya saat ini masih harus melengkapi dan menyiapkan sarana dan prasana, seperti kesiapan aplikasi serta titik-titik mana saja yang akan dipasang kamera pengawas untuk tilang online tersebut.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles