12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Pendeta HKBP Kaget Putranya Dilaporkan Advokat ke Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Peristiwa penghinaan yang dialami Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing masih bergulir di Polres Pematangsiantar. Dengan adanya laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Pematangsiantar akan mengundang AM (22) sebagai terlapor, untuk diminta klatifikasinya terkait persoalan tersebut.

Terkait dilaporkannya, AM mahasiswa semester V, FKIP Universitas HKBP Pematangsiantar. Pdt SDM selaku orang tua dari terlapor menjawab soal laporan tersebut. Hal itu diketahui, setelah wartawan menghubungi Pdt SDM guna meminta tanggapannya soal laporan yang dilayangkan Daulat Sihombing ke Polres Pematangsiantar dengan melaporkan anaknya tersebut.

“Saya kaget dengan laporan yang disampaikan,” ujar orang tua dari AM yakni, Pdt SDM saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/3/21). Sain itu juga, Pdt SDM menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk dengan pekerjaan sehingga kemarin tidak sempat menjawab telepon yang dilayangkan wartawan untuk keperluan konfirmasi.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Anak Penambal Ban Mohon Perlindungan Hukum ke LBH Medan

Terkait laporan yang dilayangkan Daulat ke Polres Pematangsiantar, Pdt SDM yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, dirinya belum mengerti apa tujuan dari laporan tersebut. “Maaf ya pak. Saya masih belum mengerti apa tujuan dari laporan pengaduan ini,” katanya lagi saat dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, Advokat Peradi, sekaligus Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH, melalui dua kuasa hukumnya yakni, Edi Sudma Sihombing SH dan Rudi Malau SH, melaporkan AM (22), seorang mahasiswa semester V, FKIP Universitas HKBP Pematangsiantar, ke Polres Kota Pematangsiantar, dengan tuduhan melakukan penghinaan terhadap dirinya.

Dari siaran pers yang diterima Mistar pada, Selasa (9/3/21) disebutkan, peristiwa berujung penghinaan terhadap Daulat Sihombing berawal pada Jumat 12 Februari 2021 sekira pukul 15.00–17.00 WIB, berlangsung di kediamannya yang terletak di Jalan Melanton Siregar Gang Platinum Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Seperti dikutip dari siaran persnya, Daulat menuturkan bahwa, rumahnya mengalami kebanjiran sekitar 5-7 Cm. Untuk mengendalikan banjir tersebut, pelapor terpaksa mengerahkan tukang untuk menjebol dan merusak tembok penyangga parit atau selokan berupa bak kontrol yang dibangun di sudut belakang rumah pelapor, serta membongkar timbunan tanah dan batu-batuan yang membendung parit atau selokan, yang juga berupa bak kontrol yang dibangun di seberang jalan.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan IRT di Sibolangit

Lalu karena situasi darurat, bongkahan dan bongkaran bebatuan tersebut sementara berserak dan membentang di badan jalan. Namun esoknya, Jumat (13/2/21) sekira pukul 09.30–10.30 WIB, tiba-tiba pelapor mendengar suara teriak- teriak.

“Oii..Batunya, mobil saya tak bisa lewat,” tulisnya dalam siaran pers tersebut. Mendengar suara itu, pelapor keluar ke arah suara dan benar di balik pintu samping rumah pelapor ada AM, sedang teriak- teriak. Dengan arogan AM mengatakan kepada pelapor,“Batunya, mobil saya tak bisa lewat”.

Mendengar itu, pelapor mengatakan kepada AM, “Kau mengganggu orang tapi tak merasa, kau terganggu sedikit tapi teriak-teriak”. Terlapor kemudian menjawab,“Apanya yang kuganggu kau?”

Pelapor kemudian bergegas ke arah tumpukan batu, dan menunjukkan kepada AM timbunan tanah dan batu- batuan yang menutup atau membendung parit atau selokan yang berada di seberang jalan, sambil berkata,“Karena kau tutup jalan air dari parit ini, rumah kami jadi banjir”. Mendengar itu AM dengan nada marah menjawab dan menyebut pelapor borjong dan tak tahu adat. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles