5.3 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Penanganan Anak Punk di Siantar Tak Murni Gawean Dinsos

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pematangsiantar melalui Kepala Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kabid Sosial dan P3A), Risbon Sinaga mengungkapkan, untuk saat ini program dari Dinsos lewat Kementerian Sosial untuk penanganan atau tindaklanjuti anak punk belum ada.

“Penanganan anak punk ini tidak murni gawean dinas sosial. Untuk saat ini kita belum ada solusi, butuh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengatasi permasalahan penanganan anak punk,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/6/21).

Dia menjelaskan, anak punk ini sebenarnya tidak masuk ke dalam kategori anak jalanan, makanya tidak termasuk ke dalam gawean dari dinas sosial. Hal ini perlu dilakukan kerjasama dari semua pihak untuk mengatasi permasalahan penanganan anak punk, dan itu tak bisa dilakukan dengan singkat.

Baca Juga:Viral! Anak Punk yang Wajah Penuh Tato Kini Taubat Jadi Muazin Mesjid

Kasus anak punk, akar permasalahannya berawal dari pola asuh keluarganya. Menurut dia, anak-anak itu tidak menemukan kenyamanan di dalam keluarga, entah karena masalah orang tua yang bertengkar atau yang lainnya.

Dari situ, anak mencoba mencari apresiasi di luar rumah. Tak jarang mereka melakukan tindakan kriminalitas, bahkan sampai melakukan asusila di tempat umum.

“Anak punk ini kebanyakan berasal dari luar kota, bukan penduduk asli Siantar. Saat ini kami hanya bisa memberikan pembinaan moral, pencerahan, dan semacam assesment atau menggali kemampuan yang dimiliki anak punk itu. Lalu mengembalikan ke keluarganya,” jelas Risbon.

Baca Juga:Anak Punk Alih Profesi Jadi Shading Alis Beromset Puluhan Juta

Kemudian, apakah ada tindak dinas sosial terhadap anak punk itu akan dipulangkan ke daerah masing-masing? Risbon mengatakan, belum sampai pada tindakan pemulangan, sebab pihaknya juga tidak punya persiapan dana atau anggaran khusus untuk itu.

“Kalau di Dinsos hanya ada program untuk pemulangan orang terlantar, sementara anak punk tidak masuk kategori terlantar dan umumnya mereka ini anak yang berasal dari keluarga tergolong mampu. Mereka hanya tergabung dalam komunitas saja atau ikut-ikutan,” tuturnya.

Dia berharap, kehadiran anak punk tidak ada orang lain yang terganggu lagi, bahkan sampai melakukan hal yang anarkis. Sering membuat onar dan meresahkan masyarakat. Jadi, anak punk tersebut cocoknya berhubungan dengan pihak kepolisian langsung atau pihak Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles