27.3 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemko Siantar Gelar Lelang Jabatan, Begini Penjelasan Plt Kepala BKD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar saat ini tengah menggelar lelang jabatan untuk 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang lowong. Terhitung mulai tanggal 15-28 Juni 2021, pihak Panitia Seleksi sudah melaksanakan pengumuman.

Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Heryanto Siddik ketika dikonfirmasi mengenai pelaksanaan lelang jabatan atau seleksi terbuka 11 JPTP atau eselon II, di lingkungan Pemko.

“Ada 11 jabatan yang dilelang. Tim panitia seleksi (Pansel)-nya terdiri dari 5 orang, sebagai ketua tim pansel adalah Fitriyus, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” tutur Siddik yang dikonfirmasi Mistar di kantornya, Selasa (22/6/21) sore.

Baca Juga:Terjerat Lelang Jabatan, Bupati Nganjuk Ditangkap KPK

Saat ditanya mengenai tahapan seleksi, Siddik menjelaskan, pengumuman mulai tanggal 15-28 Juni 2021, masa pendaftaran mulai tanggal 16-28 Juni 2021.

Setelah itu, seleksi administrasi dan rekam jejak dilakukan mulai tanggal 16-29 Juni 2021, pengumuman hasil seleksi administrasi dan rekam jejak pada tanggal 30 Juni 2021.

Selanjutnya, kata Siddik, pengumpulan makalah dari peserta dilakukan taggal 1-2 Juli 2021. Peserta yang memenuhi syarat, melaksanakan uji kompetensi yang direncanakan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan.

Baca Juga:Panitia Lelang Jabatan Sekda Belum Dibentuk, Gubsu akan Tunjuk Plt

“Kalau tidak ada perubahan uji kompetensi dilakukan tanggal 2-3 Juli 2021. Dan dilanjutkan dengan persentase dan wawancara tanggal 5-7 Juli 2021,” ujarnya.

Penetapan hasil akhir oleh Panitia Seleksi, kata Siddik, akan dilaksanakan tanggal 7 Juli 2021. Penyerahan hasil seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini wali kota, dan pelaporan hasil seleksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga dilakukan pada tanggal 7 Juli 2021.

“Tanggal ini masih bersifat tentatif, bisa terjadi perubahan. Misalnya, persyaratannya itukan minimal 3 peserta per jabatan yang lowong, ternyata di masa pendaftaran belum terpenuhi, ini harus diperpanjang paling lama 7 hari. Tapi ada surat dari Menpan RB tahun 2020 kemarin, terkait seleksi jabatan di masa pandemi, bisa 3 hari. Itu tergantung pansel,” ungkapnya.

Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Setujui Lelang Jabatan Eselon II Pemko Medan

Saat ditanya sudah berapa yang mendaftar, Siddik menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada Panitia Seleksi. “Sebaiknya itu ke Pansel saja Bang. Tapi yang jelas, PNS yang bisa mengikut lelang jabatan itu itu adalah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi di Sumatera Utara,” tukasnya.

Saat disinggung mengenai adanya pendapat yang kurang sepakat terkait lelang jabatan yang dilaksanakan di akhir masa jabatan wali kota saat ini, Siddik mengaku, pihaknya melaksanakan seleksi terbuka atau lelang jabatan itu sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Yang pertama, kita sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri di akhir bulan Mei 2021 kemarin. Dan kedua, setelah rekomendasi dari Kemendagri, rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara sudah keluar, itu sekitar minggu pertama atau kedua bulan ini. Artinya, kami tetap melaksanakan ini mengacu ke peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles