7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pemko Siantar Akan Hitung Ulang Retribusi Sampah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan perhitungan ulang terhadap besaran retribusi persampahan.

Selain melakukan perhitungan ulang, DLH juga akan mengkomunikasikan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi, kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.

Hal ini disampaikan Kepala DLH Kota Pematangsiantar Dedy Tunasto Setiawan ketika dikonfirmasi mengenai tindaklanjut Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengenaan Retribusi Persampahan Kabupaten dan Kota, Rabu (30/6/21).

Baca Juga:Target PAD Retribusi Parkir Siantar Turun, Ini Penjelasan Kabid Perparkiran Dishub

“Kita melakukan perhitungan ulang terhadap retribusi yang sudah ada saat ini. Dan kemudian kita juga akan melakukan komunikasi ke bagian hukum untuk melakukan perubahan terhadap Perda (Nomor 5 Tahun 2011) retribusi terkait persampahan yang ada saat ini,” tuturnya.

Dalam perubahan itu nanti, kata Dedy, harus ada komponen perhitungan biaya retribusi, termasuk juga perhitungan ulang terhadap apa yang telah ditentukan di Perda tersebut.

“Akan ada perhitungan ulang yang dipengaruh volume dan spesifik sampah,” ungkapnya. Saat ditanya terkait perhitungan ulangnya seperti apa, Dedy menjelaskan, volume dan spesifik sampah itu akan mempengaruhi besaran retribusi sampah antara rumah dan perusahaan.

Baca Juga:Realisasi Retribusi Sampah Pemkab Dairi Melebihi Target

“Demikian juga dengan letak, karena pasti akan ada perbedaan antara rumah yang di pusat kota dengan di pinggiran,” ujarnya.

Tetkait mengenai fasilitas, lanjut Dedy, juga akan mempengaruhi besaran retribusi sampah antara rumah sakit dengan sekolah.

“Selama ini, itu secara umum cenderung sama. Itu makanya sesuai dengan Permendagri yang baru itu akan ada perubahan,” tandasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles