15.6 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Pemko Pematang Siantar Gelar FGD Rencana Pembangunan Industri Kota

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menggelar Forum Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pematang Siantar.

Acara RGD yang dibuka Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Asisten III Drs Pardamean Silaen MSi, digelar di salah satu room hotel Jalan Diponegoro, Kamis (15/9/22).

Plt Kadis Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pematang Siantar Herbet Aruan SPd MH dalam laporannya menyampaikan, yang menjadi maksud dari penyusunan RPIK adalah untuk melakukan kajian yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan guna meningkatkan produktivitas dan menguatkan produk industri, serta menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan industri, baik kecil, menengah, dan besar di Kota Pematang Siantar.

Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Drs Pardamean Silaen MSi menerangkan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan peran pemerintah dalam mendorong kemajuan sektor industri dilakukan secara terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan.

Dokumen perencanaan tersebut menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan sektor industri dan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan industri nasional.

Baca juga:Plt Wali Kota Siantar Harapkan Kemitraan Strategis OPD dan Industri Jasa Keuangan

Dilanjutkannya, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) disusun sebagai amanat Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2014, dan menjadi pedoman bagi pemerintah serta pelaku industri dalam perencanaan pembangunan industri. Sehingga tercapai tujuan penyelenggaraan perindustrian, yaitu mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional, mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri, mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing maju, serta industri hijau.

“RPIK Pematang Siantar yang akan disusun, mengacu pada RIPIN dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M– Ind/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kota,” jelasnya.

Di samping itu, dalam penyusunannya harus memperhatikan RIPIN dan kebijakan industri nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota, potensi sumber daya industri daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara dan RTRW Kota Pematang Siantar, keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial, serta proyeksi penerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan untuk industri.

Baca juga:Pemko Siantar Buka-bukaan Terkait Pembangunan Gedung Merdeka dan GOR

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber, yakni dari Divisi Perindag Provinsi Sumatera Utara Halizah, Plt Kepala Bappeda Kota Pematang Siantar Farhan Zamzami, dosen STIE Sultan Agung Robert Tua Siregar Phd.

Turut hadir, mewakili Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Baren Alijoyo Purba SH, mewakili Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Haris Prabowo, Ketua UMKM Indonesia Bersinar Fitra, para pimpinan OPD, camat, dan lurah se-Kota Pematang Siantar. (ferry/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles