10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pemilik SHM Tegur Tim Kurator Terkait Pailit Ferry Sinamo, Ini Respons Kurator

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No.4288, Pariaman Sinamo mengirim surat teguran kepada Tim Kurator Ferry Sinamo yang dipailitkan Pengadilan Negeri Niaga Medan.

Melaui suratnya tertanggal 4 Juli 2022 tersebut, warga Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar itu meminta Tim Kurator agar segera merobohkan bangunan/mengosongkan tanah miliknya itu untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surat tersebut dikirimkan Pariaman setelah Tim Kurator pada tanggal 30 Juni 2022 memasang spanduk di atas lahan tersebut bertuliskan “Objek Ini Berada dalam Sita Umum di Bawah Penguasaan Tim Kurator Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga”.

Baca Juga:Dinyatakan Pailit, Rumah Kediaman Ferry SP Sinamo Disita Tim Kurator

Masih menurut isi surat Pariaman Sinamo, mendesak Tim Kurator untuk segera melakukan pembongkaran/pengosongan dalam tempo 7 hari terhitung dari tanggal surat.

“Jika hal itu tidak diindahkan maka saya akan menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana,” demikian petikan isi surat Pariman yang ditujukan kepada Tim Kurator.

Surat tersebut ditembuskan kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga, Kapolres Pematangsiantar, Kejari Pematangsiantar, Ketua PN Pematangsiantar dan Kepala BPN Pematangsiantar.

Baca Juga:Rumah Anggota DPRD Siantar yang Disita Tim Kurator Sudah 2 Bulan Kosong, Ini Tanggapan Warga

Sementara, Ferry Sinamo selaku pihak yang dipailitkan, kepada Mistar.id, Selasa (12/7/22) menjelaskan, mengenai SHM No.4288 itu bukan miliknya, tapi milik Pariaman Sinamo dan tidak ada hubungan dengan asetnya yang dijadikan pengadilan sebagai salah satu objek pailit atas namanya.

Menanggapi adanya surat teguran dari Pariaman Sinamo yang ditujukan kepada Tim Kurator, langsung direspon pihak Kurator.

Salah satu anggota Tim Kurator Hadi Yanto kepada Mistar via telepon, Selasa (12/7/22) siang menjelaskan, sejauh ini pihaknya tidak ada menyita aset tanah SHM atas nama Pariaman Sinamo.

Baca Juga:Dinyatakan Pailit, Rumah Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Dipasangi Spanduk Tim Kurator

“Gini aja, kalau memang ada yang keberatan tanahnya diletak sita, agar dilakukan saja upaya hukum. Biar nanti pengadilan yang memutuskan. Nggak usah kita memperdebatkannya, nanti kan kita bisa saling membuktikan di pengadilan Pak,” ujar Hadi Yanto.

Namun ketika dipertegas lagi mengenai tanah Pariaman Sinamo yang sudah memiliki SHM itu, Hadi Yanto mengatakan, pihak Tim Kurator tidak ada mengambil tanah atas nama Pariaman Sinamo.

“Nggak, kita nggak ada mengambil tanah Pariaman Sinamo. Yang kita letak sita adalah tanah yang di sebelahnya,” tandas Hadi Yanto tanpa menyebut siapa pemilik tanah yang dimaksud dengan kalimat di sebelahnya itu. (maris/hm14)

Related Articles

Latest Articles