19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Rumah Anggota DPRD Siantar yang Disita Tim Kurator Sudah 2 Bulan Kosong, Ini Tanggapan Warga

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemasangan spanduk penyitaan oleh Tim Kurator terhadap dua unit rumah dan sebidang tanah di Jalan Pondok Pesantren Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, milik anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo, menjadi perhatian masyarakat sekitar, Kamis (30/6/22).

“Tadi pagi ramai orang datang ke sini. Katanya orang dari pengadilan. Polisi pun tadi juga ada, rumah itu katanya disita,” ujar salah seorang warga bermarga Sitanggang ketika ditemui di lokasi, Kamis (30/6/22) sore.

Selain itu, dari keterangan warga lainnya, rumah yang disita Kurator tersebut ternyata sudah dua bulan kosong, ditinggal pemiliknya. Kedua rumah itu pun bernomor yang sama yakni 180.

Baca Juga:Dinyatakan Pailit, Rumah Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Dipasangi Spanduk Tim Kurator

“Sudah dua bulan kosong rumah itu. Kalau informasimya pemilik rumah sekarang tinggal di perumahan belakang hypermart,” ujar warga lainnya.

Disampaikan warga, selama bermukim di Gang Prima, Ferry Sinamo sedikit kurang bergaul dan selalu berada di luar. “Kalau di sini kurang bergaul. Mungkin karena sibuk sebagai anggota DPRD,” kata warga.

Namun, tak semua warga Gang Prima tidak suka dengannya. Seorang warga yang rumahnya berada di depan rumah Ferry Sinamo, menyampaikan kalau politikus Partai PDIP tersebut baik dan pernah menyumbang pembangunan gereja.

Diketahui, rumah dan sebidang tanah yang disita Kurator tersebut buntut dari putusan pengadilan yang menyatakan dirinya pailit.

Baca Juga:Dinyatakan Pailit, Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Ajukan Kasasi ke MA

Dalam putusan itu, majelis hakim menunjuk dan mengangkat Mangatur Ruhut Banuara Sianipar dan Hadi Yanto, selaku Kurator dalam proses kepailitan debitur Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit).

Nama Banuara Sianipar pun jelas tertera pada spanduk yang ditempelkan oleh Kurator di pagar kedua rumah milik Ferry Sinamo. Adapun tulisan di spanduk itu yakni “Objek Ini Berada Dalam Sita Umum Di Bawa Penguasaan Tim Kurator berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor:32/Pdt.Sus-PKPU/2021 Tanggal 11 April 2022”. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles