11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pemilihan Calon Rektor USI yang Diduga Langgar Statuta, Begini Hasil Mediasi LLDikti Sumut

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Hasil pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2022-2024 sepertinya masih belum berjalan mulus. Hal ini diketahui dari terbitnya surat hasil klarifikasi antara Dr Corry Purba dengan pihak Yayasan USI dimana Corry menyampaikan keberatan hasil penilaian (scoring) kepada pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I pada Kamis (1/12/22) lalu.

Hasil klarifikasi yang dimediasi pihak LLDikti itu, telah dituangkan dalam Berita Acara No: 5017/LL1/KL.01.01/2022, dan ditandatanganani Plt Kepala LLDikti Wilayah I, Prof Ibnu Hajar Damanik bersama tim dan para Pihak Yayasan USI serta Dr Corry Purba.

Dalam berita acara itu, dijelaskan, para pihak-pihak menyepakati, bahwa Statuta Yayasan USI tahun 2020 dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pemilihan Rektor USI. Dimana tim ahli atau narasumber memberikan tanggapan, bahwa Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi.

Baca Juga:Terkait Scoring Calon Rektor USI, LLDikti Mulai Proses Laporan Corry Purba

Corry Purba yang hingga sekarang masih menjabat sebagai Rektor USI menjelaskan, bahwa sesuai Statuta tahun 2020 pasal 44 disebutkan, bahwa Pemilihan Rektor dilakukan oleh seluruh anggota Yayasan.

Sementara senat belum menerima hasil pembobotan nilai untuk diserahkan ke panitia, dan ini kata Corry, telah menyalahi prosedur karena semua proses diambil alih oleh Pembina yang jumlahnya 7 orang.

Selain itu, imbuh Corry, nilai yang dibuat oleh Pembina sebenarnya hanya salah satu komponen dari seluruh unsur penilaian, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan menjadi penetapan Rektor USI terpilih.

Setelah mendengar penjelasan masing-masing pihak yang hadir dalam mediasi di kantor LLDikti Wilayah I Kota Medan, kemudian pihak LLDikti merekomendasikan sebanya 8 poin, sebagai berikut:

1. Niat baik untuk USI harus dibuat dalam praktik, sehingga perlu memperhatikan Statuta dan OTK.

Baca Juga:Rektor USI Berharap Organisasi Ekstra Jalin Kemitraan di Kampus

2. Mengrektor USI embalikan ke rumah tangga USI dengan dibicarakan kembali ke Yayasan dan Dr Corry Purba.

3. Dalam Berita Acara yang telah dibuat oleh pembobotan, itu menjadi dasar dari Pasal 13 pada peraturan Yayasan USI tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor.

4. Pembobotan dari seluruh aspek harus sama perlakuannya.

5. Kembali lagi lihat pembobotan dan scor (review ulang) oleh seluruh pihak.

6. Apabila peraturan tidak ada, maka dibuat dahulu peraturannya.

7. Penyelesaian masalah ini harus dilaporkan kepada LLDikti Wilayah I sebelum tanggal 9 Desember 2022.

8. Terakhir, diterima atau tidak berpulang kepada para pihak internal Yayasan USI dan Dr Corry untuk menyelesaikan masalah ini dengan berbesar hati dan kekeluargaan.

Meskipun sudah ada hasil rekomendasi dari LLDikti Wilayah 1 Sumut untuk dilaksanakan, namun Ketua Pembina Yayasan USI Budi Purba tetap merasa apa yang telah diputuskan terkait proses pemilihan calon Rektor USI sudah sesuai dengan ketentuan. Hal ini dapat dilihat dari jawabannya ketika dihubungi mistar.id melalui pesan WhatsApp (WA) pada 2 Desember.

Baca Juga:Rektor USU Terpilih Menjadi Ketua BKS-PTN Wilayah Barat Periode 2023-2025

Penjelasan Budi Purba selaku Ketua Pembina Yayasan USI itu mengatakan, sementara ini tidak akan menanggapi poin-poin tersebut. Karena menurutnya, semua sudah sesuai proses pemilihan Rektor USI sudah sesuai Statuta dan UU Yayasan dan AD Yayasan USI.

“Saya sementara ini tidak menanggapi poin poin tersebut, karena semua proses pemilihan rektor sudah sesuai statuta dan UU Yayasan dan AD Yayasan. Senat sudah melaksanakan penilaian dan sudah mengajukan dua calon kepada pengurus dan pengurus sudah mengajukan dua calon kepada pembina. Pembina sesuai kewenangannya sudah melaksanakan pemilihan dengan metoda skoring (Kriteria, Bobot dan Nilai) Sesuai dengan penilaian dan kewenangannya pembina telah diputuskan rektor periode 2022 sampai 2026. Itu yang bisa saya sampaikan Lawei. Terima kasih,” demikian jawaban Budi Purba melalui pesan WA kepada mistar.id.

Sementara itu Corry Purba yang dihubungi, Minggu (4/12/22) mengatakan, kalau hasil mediasi yang dibuat di hadapan LLDikti tidak dilaksanakan oleh pihak Yayasan USI dan pihak terkait lainnya, dia akan kembali meneruskannya kepada LLDikti Wilayah 1 Sumut dan ke Kemenristek RI dan Dirjen Dikti di Jakarta.(maris/hm12)

Related Articles

Latest Articles