6.5 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Terkait Scoring Calon Rektor USI, LLDikti Mulai Proses Laporan Corry Purba

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Laporan Dr.Corry Purba terkait laporannya dalam proses pemilihan calon Rektor Universitas Simalungun (USI) akhirnya mulai diproses pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).

Dr.Corry Purba dikonfirmasi via, Rabu (30/11/2022) membenarkam dirinya sebagai pihak yang membuat laporan telah dihubungi pihak LLDikti untuk hadir besok (Kamis, 1/12/22) di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut di Medan.

Bukan hanya Corry yang dipanggil pihak LLDikti, tapi juga pihak Pembina Yayasan USI dan pihak terkait dalam pemilihan calon Rektor USI periode 2022-2024.

Hal itu diketahui dari jawaban Ketua Yayasan USI Jon Rawinson Saragih menanggapi mistar.id via pesan WhatsApp (WA), Rabu (30/11/2022) malam sekitat pukul 19.55 WIB.

Baca juga:Tiga Kepala Dinas Pendidikan Sambut Baik Akreditasi Program Studi Magister Pendidikan IPS Universitas Simalungun

“Soal hasil penilaian, tentu bukan pengurus, karena pengurus hanya penyelenggara dengan mengangkat panitia. yang membuat nilai dan penetapan adalah pembina sesuai aturan. Jadi dalam undangan ada juga pembina, dan pengawas. Namun kehadiran mereka bukan kewenangan pengurus menyatakan hadir atau tidak. Demikian lae, karena cara menetapkan rektor sekarang malah tidak lebih dengan penetapan rektor terpilih. Selamat malam. Mudah mudahan dapat hadir,” demikian Rawinson menjelaskan.

Sementara, Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof.Dr Ibnu Hajar dikonfirmasi hari yang sama via telepon dan WA, hingga berita dikirim ke redaksi belum memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, hasil pemilihan Rektor USI periode 2022-2024 yang telah memenangkan Dr Sarintan Damanik mendapat telah dilaporkan pesaingnya Dr Corry Purba ke LLDikti Wilayah I Sumut dan Dirjen Dikti di Jakarta.

Dr. Corry Purba yang masih menjabat Rektor USI hingga pertengahan Desember ini menilai, hasil pemilihan Rektor USI tersebut diduga telah mengabaikan Peraturan Yayasan Universitas Simalungun No: 089/PEMB.Y-USI/STATUTA/2020 tanggal 29 Desember 2020.

Melalui syraynya, Corry Purba berharap agat Dirjen Dikti dan LLDikti turun melakukan investigasi terhadap proses pemilihan Rektor USI tersebut.

Alasan Corry menyurati kedua lembaga tersebut, bukan semata soal kalah atau menang, tapi karena dalam proses pemilihan Calon Rektor USI itu diduganya telah mengabaikan pasal-pasal yang ada dalam Statuta USI tersebut.

Dalam surat Corry dijelaskan, seharusnya acuan pemilihan adalah Statuta USI karena Statuta adalah hukum tertinggi di perguruan tinggi manapun.

Adapun acuan pemilihan Rektor USI tersebut adalah, Pasal 41, 42, 43, 44 dan 45 tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas Simalungun Nomor: 089/PEMB.Y-USI/STATUTA/2020.

Seperti Pasal 44 ayat 5 dan 6 pada pokoknya menjelaskan, penetapan Calon Rektor terpilih oleh Yayasan didasarkan pada komponen penilaian dengan sistem pembobotan atau scoring.

“Seharusnya, pemberitahuan hasil penilaian dan penetapan rektor terpilih, Panitia Pemilihan dan Pembina Yayasan USI melampirkan komponen penilaian dengan sistem pembobotan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 5 dan 6 Statuta USI,” ujar Corry.

Adapun komponen yang seharusnya diberikan pembobotan penilaian adalah:
a.Penyampaian visi misi di hadapan Senat USI dan organ Yayasan USI
b.Pemilihan Senat
c.Asesmen psikologi dari lembaga independen, dan
d.Uji kepatutan dan kelayakan oleh Pembina Yayasan.

Hal inilah yang membuat Corry tidak begitu saja menerima hasil pemilihan Rektor tersebut, karena ia menduga, penilaiannya tidak memedomani aturan keempat komponen tersebut, kecuali hanya hasil scoring dari pembina.

Baca juga:Pemilihan Rektor USI Sampai ke Dirjen Dikti: Dr. Corry Sebut Langgar Statuta, Yayasan Klaim Sesuai Aturan

Selain itu, dari 3 nama calon rektor telah dilakukan pemilihan oleh anggota senat. Dalam pemilihan di tingkat Senat ini, Dr Corry Purba meraih suara terbanyak mencapai 19 suara, kemudian Dr Sarintan hanya 13 suara sedangkan Hisarma tidak memperoleh suara.

Kemudian, kalau mengacu pada Statuta USI di Pasal 44 ayat 4, calon rektor yang diusulkan Senat USI setelah pemungutan suara di tingkat senat minimal 2 orang yang diurut berdasarkan suara terbanyak.

Namun kenyataannya, ujar Corry, panitia mengirimkan ketiga nama calon rektor itu untuk mengikuti asesmen psikologi di Universitas Sumatera Utara (USU).

Corry juga mempertanyakan, uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan 7 orang Pembina, namun ada seorang Pembina tidak memberikan pertanyaan namun tetap memberikan nilai atau score.(maris/hm06)

Related Articles

Latest Articles