16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemilihan Rektor USI Sampai ke Dirjen Dikti: Dr. Corry Sebut Langgar Statuta, Yayasan Klaim Sesuai Aturan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Hasil pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2022-2024 yang telah memenangkan Dr Sarintan Damanik mendapat “perlawanan” dari pesaingnya Dr Corry Purba.

Dr. Corry Purba yang sekarang masih menjabat sebagai Rektor USI hingga pertengahan Desember ini menilai, hasil pemilihan Rektor USI tersebut diduga mengabaikan Peraturan Yayasan Universitas Simalungun No: 089/PEMB.Y-USI/STATUTA/2020 tanggal 29 Desember 2020.

Menanggapi hasil pemilihan Rektor USI ini, Corry Purba kepada mistar.id, Rabu (23/11/22), mengatakan, bahwa dia telah menyurati Dirjen Dikti dan LLDikti untuk turun melakukan investigasi terhadap proses pemilihan Rektor USI tersebut.

Dan suratnya yang juga ditembuskan ke Yayasan USI itu, sambung dia, telah sampai ke alamat yang dituju.

Baca juga:Hadiri PKKMB USI, Bupati Simalungun: Penerus Bangsa ini Adalah Para Generasi Muda

Alasan Corry menyurati kedua lembaga tersebut, bukan semata soal kalah atau menang, tapi karena dalam proses pemilihan Calon Rektor USI itu ada dugaan, telah mengabaikan pasal-pasal yang ada dalam Statuta USI tersebut.

Dalam surat Corry dijelaskan, seharusnya acuan pemilihan adalah Statuta USI karena Statuta adalah hukum tertinggi di perguruan tinggi manapun.

Adapun acuan pemilihan Rektor USI tersebut adalah, Pasal 41, 42, 43, 44 dan 45 tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas Simalungun Nomor: 089/PEMB.Y-USI/STATUTA/2020.

Seperti Pasal 44 ayat 5 dan 6 pada pokoknya menjelaskan, penetapan Calon Rektor terpilih oleh Yayasan didasarkan pada komponen penilaian dengan sistem pembobotan atau scoring.

“Seharusnya, pemberitahuan hasil penilaian dan penetapan rektor terpilih, Panitia Pemilihan dan Pembina Yayasan USI melampirkan komponen penilaian dengan sistem pembobotan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 5 dan 6 Statuta USI,” ujar Corry.

Adapun komponen yang seharusnya diberikan pembobotan penilaian adalah:
a.Penyampaian visi misi di hadapan Senat USI dan organ Yayasan USI
b.Pemilihan Senat
c.Asesmen psikologi dari lembaga independen, dan
d.Uji kepatutan dan kelayakan oleh Pembina Yayasan.

Hal inilah yang membuat Corry tidak begitu saja menerima hasil pemilihan Rektor tersebut, karena ia menduga, penilaiannya tidak memedomani aturan keempat komponen tersebut, kecuali hanya hasil scoring dari pembina.

Selain itu, dari 3 nama calon rektor telah dilakukan pemilihan oleh anggota senat. Dalam pemilihan di tingkat Senat ini, Dr Corry Purba meraih suara terbanyak mencapai 19 suara, kemudian Dr Sarintan hanya 13 suara sedangkan Hisarma tidak memperoleh suara.

Kemudian, kalau mengacu pada Statuta USI di Pasal 44 ayat 4, calon rektor yang diusulkan Senat USI setelah pemungutan suara di tingkat senat minimal 2 orang yang diurut berdasarkan suara terbanyak.

Namun kenyataannya, ujar Corry, panitia mengirimkan ketiga nama calon rektor itu untuk mengikuti asesmen psikologi di Universitas Sumatera Utara (USU).

Corry juga mempertanyakan, uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan 7 orang Pembina, namun ada seorang Pembina tidak memberikan pertanyaan namun tetap memberikan nilai atau score.

Menanggapi surat Corry ini, Ketua Panitia Pemilihan Calon Rektor USI, Dr.Tuahman Sipayung MSi dihubungi mistar.id sebelumnya (21/11/2022) malah mengarahkan agar menanyakan Sekretaris Panitia Djuli Purba dengan alasan kesepakatan panitia kalau konfirmasi melalui Sekretaris.

Namun, Djuli Purba yang dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp (WA) yang sudah dibaca dengan bukti centang biru, hingga berita ini dikirim ke redaksi tidak juga memberi jawaban.

Sementara, Masdin Saragih SH.MH salah satu anggota Panitia dihubungi hari yang sama terkesan tidak mengetahui adanya Statuta USI itu.

“Kalau masalah pemilihan Rektor sudah sesuai dengan aturan,” kata Masdin.

Namun ketika ditanya adanya dugaan menyalahi pasal-pasal dalam Statuta, dia malah mengatakan tidak ada di statuta. “Di Statuta kan nggak ada itu,” tandas Masdin.

Baca juga:Dr Corry Surati LLDikti untuk Investigas Pemilihan Rektor USI, Prof Ibnu: Kita Menunggu Arahan Dikti

Tapi ketika dicecar bahwa wartawan sudah membaca pasal-pasal Statuta USI tersebut, terutama soal pembobotan dalam penilaian, Masdin kemudian mengatakan; “Kalau begitu, Yayasan-lah ditanya,” ujarnya mengakhiri.

Menanggapi ini, Pengurus Yayasan USI, Jon Rawinson Saragih SPd.MSi melalui jawaban WA kepada mistar.id mengatakan, mengenai surat Dr Corry Purba itu sudah dibalas melalui surat.

“…kami sudah membuat tanggapan sekaligus instruksi dari pembina. Suratnya sudah sampai ke Dr corry Purba…” demikian petikan jawaban WA Pengurus Yayasan USI.

Kemudian Dr Corry Purba kembali dikonfirmasi mistar.id, dan dia membenarkan, telah menerima jawaban tembusan suratnya dari Yayasan.

“Ada tapi tdk menjawab ttg inti masalah. Malah lain ditanya lain dijawab,” kata Corry via WA kepada mistar.id.

Dalam surat jawavan pihak Yayasan USI tertanggal 21 Nopember itu, kata Corry, tidak menjelaskan soal dugaan pelanggaran Pasal 44 ayat 5 dan 6 dari Statuta USI tentang pembobotan penilaian.(maris/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles