7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pemetaan Pegawai Non ASN Ditenggat 30 September 2022? BKD Siantar Bilang Begini

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Soft Copy Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah beredar.

Surat tertanggal 22 Juli 2022, yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah itu, menegaskan bahwa hasil pemetaan Tenaga Non ASN disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022.

Hal itu disambut baik oleh Ketua Forum Honorer/Tenaga Harial Lepas (FHT) Satpol PP Kota Pematang Siantar, Simsim Sitohang ketika dimintai tanggapan melalui pesan aplikasi Whats App (WA) mengenai keberadaan surat Menteri PAN-RB tersebut, pada Senin (1/8/22) pagi.

Baca juga: Pemko Siantar Beberkan Langkah Strategis Pemetaan dan Jumlah Pegawai Non-ASN

“Menyambut baik surat yang baru, karena disana teknis pendataan sudah disampaikan oleh Menteri PAN-RB dan itu diuji publik selama 14 hari, semoga para pegawai honorer tidak resah lagi dan ke depan kesejahteraan hidup tenaga honorer dapat berubah dari honorer menjadi PNS/P3K,” ujarnya.

Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar, Timbul Simanjuntak yang juga dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WA menyebutkan surat itu belum sampai secara resmi ke BKD, dan stempelnya dinilai berbeda dengan surat Menteri PAN-RB lainnya.

Timbul juga menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pengecekan ke situs website Kemen PAN-RB, namun belum ada diupload. Dan untuk itu, pihaknya masih mempertanyakan kebenaran surat tersebut.

“Mudah-mudahan hari ini ada titik terangnya,” ujar Timbul yang menyebutkan bahwa daerah lain juga mempertanyakan kevalidan surat itu.

Selanjutnya, ketika ditanya sudah sejauh mana perkembangan pemetaan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang telah dilakukan pihak BKD hingga saat ini, Timbul mempersilahkan hal itu dijelaskan oleh Prima Noviandi selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Kepegawaian di BKD Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Komisi I DPRD Siantar Segera Bahas ‘Nasib’ 1.535 Pengawai Non ASN

Secara tertulis Prima menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari Surat MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, Pemko Pematang Siantar sedang melakukan analisa pemetaan jenis Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pemetaan Jenis Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 1197 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 76 Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 1197 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 76 Tahun 2022.

Masih sesuai penjelasan secara tertulis dari Prima, ada 147 daftar jabatan Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 dan 185 daftar jabatan Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK berdasarkan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 1197 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 76 Tahun 2022.

Baca juga: Pemko Siantar Diminta Umumkan Hasil Pemetaan Pegawai Non-ASN

Berdasarkan hasil analisa pemetaan jabatan sebagaimana telah dijelaskan di atas, BKD Kota Pematang Siantar akan menyampaikan surat kepada Kepala/Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Pematang Siantar untuk segera mengusulkan hasil pemetaan jenis Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK ke dalam peta jabatan masing-masing Perangkat Daerah kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar.
(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles