10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pemko Siantar Beberkan Langkah Strategis Pemetaan dan Jumlah Pegawai Non-ASN

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Guna menindaklanjuti Menpan-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar telah menyusun beberapa langkah strategis.

Seperti disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar Timbul Simanjuntak melalui salah seorang Kepala Bidang (Kabid)-nya Prima Noviandi, ketika dimintai tanggapan terkait tindaklanjut surat Menpan-RB tersebut, Senin (25/7/22).

Poin pertama, kata Prima, berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor : 800/0891/II/2022 tanggal 11 Februari 2022, telah dilaksanakan updating dan validasi data tenaga honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemko Pematang Siantar. Hasilnya tenaga honorer sebanyak 602 orang, THL 933 orang, sehingga totalnya menajdi 1.535 orang.

Baca Juga:9 ASN Pemko Siantar Siap Ikuti Diklatpim III Tahap 1, Plt Wali Kota: Harus Jadi Panglima Perubahan

Adapun langkah strategis dalam rangka pemetaan pegawai Non ASN di Lingkungan Pemko Pematang Siantar adalah melaksanakan Updating (memperbarui) dan Validasi Pegawai Non ASN khususnya tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemko Pematang Siantar sebagaimana yang telah diuraikan dalam poin pertama.

Kemudian, melaksanakan pemetaan data tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon PPPK sebagaimana dijelaskan di dalam Surat Menpan-RB Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, dan melaksanakan pemetaan jenis Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dan Keputusan Menpan-RB Nomor 1197 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 76 Tahun 2022.

Langkah strategis selanjutnya, menyurati kepala perangkat daerah di lingkungan Pemko Pematang Siantar untuk mengusulkan hasil pemetaan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK sebagaimana dimaksud Perpres dan Keputusan Menpan-RB, ke dalam peta jabatan masing-masing perangkat daerah kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, dan mengusulkan pengadaan seleksi jabatan fungsional PPPK berdasarkan hasil pemetaan pegawai Non ASN dan jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK ke Menpan-RB.

Baca Juga:Isu Pergantian Pejabat Landa Kalangan ASN Pemko Siantar

Apakah Pemko Pematang Siantar sudah ada berkoordinasi kepada Kemenpan-RB dalam hal penyusunan langkah strategis untuk pemetaan tersebut? Prima mengatakan, BKD akan segera melakukan koordinasi dengan Kemenpan-RB setelah melakukan tahapan-tahapan langkah strategis itu.

Selanjutnya, apa tanggapan BKD terkait adanya permintaan agar hasil pemetaan diumumkan ke publik? Prima mengatakan, BKD akan mengumumkan hasil pemetaan setelah memvalidasi hasil pemetaan data tenaga honorer dan pemetaan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh tenaga honorer melalui seleksi PPPK. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles