10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pemda dan Media Massa Boleh Jalin Kerjasama Walau Hanya Terverifikasi Administrasi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemahaman sebagian pemerintah daerah (Pemda) untuk menjalin kerjasama dengan media tidak sedikit yang salah dalam menafsirkan. Karena faktanya, kerjasama antara pemerintah daerah dengan media boleh dilaksanakan sepanjang media tersebut minimal telah berbadan hukum dan terverifikasi administrasi.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun seusai melaksanakan verifikasi faktual di Kantor Harian MISTAR dan mistar.id Jalan Haji Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Senin (11/10/21) siang.

Kedatangan Hendry CH Bangun di kantor Redaksi Harian MISTAR dan mistar.id didampingi Tim Verifikasi Dewan Pers, Deritawati dan Syafitri Indah Kurnia (keduanya Sekretaris Dewan Pers), serta Tenaga Ahli Dewan Pers, Shanti Ruwyastuti, untuk melakukan verifikasi faktual di Harian MISTAR dan mistar.id.

Baca Juga: Peraturan Dewan Pers 2021: Wartawan Senior Sudah Boleh Langsung Ikuti UKW Utama

Kedatangan tim verifikasi Dewan Pers disambut Pemimpin Umum (PU) Harian MISTAR dan mistar.id, Sonang Malau, Pimpinan Perusahaan (PP), Johan Candra, Pemimpin Redaksi (Pemred), Rika Suartiningsih, Wakil Pemred, Luhut Marodor Simanjuntak, Kartunis MISTAR, Gom Tobing, Wakil PP, Fatimah Siregar, Redaktur Pelaksana Andy Arion Hutagalung, Koordinator Liputan, Herman Maris dan jajaran redaktur.

Lebih lanjut Hendry CH Bangun mengatakan, mengenai legalitas sebuah media massa, baik itu media elektronik, cetak maupun media online, sudah sah secara hukum minimal kalau sudah berbadan hukum dan sudah terverifikasi administrasi.

Tapi syaratnya, lanjut Wakil Ketua Dewan Pers itu, media yang bersangkutan harus memenuhi syarat, misalnya, Pemimpin Redaksinya harus memiliki sertifikat UKW Utama.

Baca Juga: Najwa Shihab Terancam Dilaporkan ke Dewan Pers, Ini Alasannya

Sementara mengenai legalitas kerjasama Pemda dengan media, pemerintah katanya boleh mencontoh apa yang telah dilakukan Gubernur Riau, Gubernur Bangka Belitung dan Gubernur Sumatera Barat dan daerah lainnya.

“Ketiga pemerintahan provinsi ini telah menetapkan syarat kerjasama dengan media, cukup terverifikasi administrasi maka boleh kerjasama,” katanya mencontohkan kebijakan tiga Gubernur itu.

“Tapi yang memutuskan kerjasama itu mereka (Pemda, -red), karena mereka yang punya anggaran. Dewan Pers tidak ikut campur dalam hal itu. Dewan Pers hanya mengurus pekerja pers, mengurus mengenai kode etik jurnalistik,” sambungnya.

Baca Juga: PWI Sumut Serahkan Kartu dan Sertifikat UKW Angkatan 31-34

Sementara itu, Pimpinan Umum Harian MISTAR dan mistar.id, Sonang Malau pada saat verifikasi faktual sebelumnya menyampaikan rasa terimakasih kepada Tim Verifikasi Dewan Pers yang turun melakukan verifikasi faktual di media cetak dan online yang dipimpinnya.

Pemimpin Umum Harian MISTAR itu juga menyampaikan rasa terimakasihnya karena verifikasi faktual yang berlangsung di Harian MISTAR dan mistar.id berjalan dengan baik.

Pada kesempatan verifikasi faktual tersebut, Dewan Pers sekaligus memberikan bimbingan dan arahan yang sangat berarti bagi Harian MISTAR dan mistar.id, agar dalam menjalankan profesinya di bidang media massa ke depan tidak menyalahi aturan tentang pers, baik itu Undang-Undang tentang Pers dan kode etik pers.(maris/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles