16.5 C
New York
Saturday, April 13, 2024

Peraturan Dewan Pers 2021: Wartawan Senior Sudah Boleh Langsung Ikuti UKW Utama

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Para wartawan senior yang sudah menggeluti profesi jurnalistik puluhan tahun, kini sudah boleh mengelus dada. Pasalnya, Dewan Pers telah memberikan solusi bagi wartawan senior untuk bisa langsung mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Utama walau belum memiliki sertifikat UKW Muda maupun Madya.

Peraturan mengenai akselerasi mengikuti UKW Jenjang Utama itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun menjawab mistar.id ketika bersama timnya melakukan verifikasi faktual di Harian MISTAR dan mistar.id, Jalan Haji Adam Malik Kota Pematangsiantar, Senin (11/10/21).

Padahal selama ini Dewan Pers masih menerapkan aturan UKW berjenjang bagi jurnalis/wartawan yang ingin memperoleh UKW Utama. Prosesnya harus melalui UKW Muda dan UKW Madya.

Baca Juga: PWI Sumut Serahkan Kartu dan Sertifikat UKW Angkatan 31-34

Sebagaimana diketahui, bahwa sertifikat UKW Utama ini menjadi syarat utama untuk bisa menduduki jabatan Pemimpin Redaksi di media massa baik cetak, elektronik maupun media online.

“Sekarang wartawan senior sudah bisa langsung ikut ujian UKW Utama. Dewan Pers telah mengeluarkan peraturan akselerasi untuk wartawan mengikuti jenjang utama. Tapi tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Dewan Pers,” kata Hendry CH Bangun.

Aturan akselerasi tersebut kata Wakil Ketua Dewan Pers itu, tertuang dalam Peraturan Dewan Pers No: 2/PERATURAN-DP/III/2021 tentang Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh pada tanggal 18 Maret 2021.

Baca Juga: Usulan Dewan Pers, Beri Stimulus pada Perusahaan Pers

“Artinya, untuk ikut jenjang utama, tidak lagi harus lewat UKW Muda dan Madya, karena sudah pernah menjadi pimpinan media dan masih memimpin. Aturan akselarasi ini adalah jalur khusus untuk UKW Jenjang Utama,” ujarnya.

Syarat untuk calon peserta UKW akselerasi Jenjang Utama ini, antara lain, Warga Negara Indonesia, berusia minimal 37 tahun, telah menjadi wartawan secara terus menerus minimal 10 tahun dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari perusahaan pers yang berbadan hukum sah di Indonesia, baik itu dalam bentuk PT, Yayasan atau badan hukum lainnya.

Harus memiliki prestasi di bidang jurnalistik secara nasional, atau setidaknya pernah menerbitkan buku melalui penerbit yang tergabung dalam Ikatan Penerbit Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang sah.

Pernah membuat jurnal ilmiah yang terbit dalam jurnal nasional terakreditasi terkait jurnalistik atau komunikasi, dan ada rekomendasi dari tiga Pemimpin Redaksi atau penanggung jawab perusahaan pers yang memiliki reputasi baik dan bersertifikat UKW Utama.

Pernah menjabat sebagai Redaktur pada media yang telah memiliki sertifikat verifikasi faktual Dewan Pers, dan mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Wartawan konstituen Dewan Pers.(maris/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles