10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pembelajaran Tatap Muka di Siantar, Begini SOP Sistem Pelaksanaannya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dalam rangka pembelajaran tatap muka pada masa kebiasaan baru atau new normal pandemi Covid-19, pihak Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mengeluarkan Standart Operasional Prosedur (SOP) mulai dari pra pelaksanaan, sistem pelaksanaan dan pelaksanaannya.

SOP itu dipaparkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Rosmayana Marpaung di dalam rapat koordinasi (Rakor) persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka, yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GT2P) Covid-19 Kota Pematangsiantar. Senin (14/12/20).

“Dalam pra pelaksanannya, sekolah menyiapkan sarana sanitasi dan kebersihan berupa toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun pembersih atau hand snitizer, menyiapkan desinfektan dan thermo gun untuk mengukur suhu tubuh,” tuturnya.

Sekolah, lanjut Rosmayana, menyediakan petugas kesehatan dan atau akses yang cepat ke puskesmas atau ke rumah sakit terdekat. Sekolah juga menyediakan papan pengumuman atau layar tentang area wajib masker.

Baca Juga:Belajar Tatap Muka! Bila Anak Terpapar Covid-19, Orang Tua Tak Boleh Menuntut

“Sekolah melakukan pemetaan terhadap peserta didik yang memiliki kondisi media yang tidak terkontrol lingkungan tempat tinggalnya, akses transportasi yang tidak memiliki penerapan jaga jarak ke sekolah dengan angkutan umum, dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah zona atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19,” bebernya.

Sekolah, kata Rosmayana, juga harus memiliki daftar periksa yang berkenaan dengan ketersediaan sarana sanitasi, toilet yang bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, desinfektan lingkungan belajar, penerapan wajib masker, ketersediaan thermo gun, dan daftar periksa bagi warga satuan pendidikan yang memiliki penyakit penyerta.

Bukan itu saja, sekolah juga harus memiliki daftar periksa akses transportasi yang tidak aman dan riwayat perjalanan dari daerah rawan Covid-19, serta persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. “Kantin sekolah atau pedagang makanan tidak diperkenankan membuka dagangannya di lingkungan sekitar sekolah,” tukasnya.

Dan sekolah, kata Rosmayana, harus selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengetahui perubahan status Kota Pematangsiantar, dengan catatan jika terindikasi dalam keadaan tidak aman sekolah atau tingkat resiko daerah berubah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali. “Sekolah juga mensosialisasikan aturan belajar di masa kebiasaan baru,” ujarnya.

Baca Juga:Soal Belajar Tatap Muka, Pemko Tunggu Keputusan Pemprovsu

Sistem Pelaksanaan Kegiatan

Selanjutnya untuk sistem pelaksanaannya, Rosmayana menegaskan, bahwa pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan prinsip menguatamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua. Penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Pelayanan pendidikan tetap diterapkan kepada semua peserta didik baik yang melakukan kegiatan tatap muka di sekolah dengan persetujuan orang tua, dan yang melakukan kegiatan daring atau luring dengan ketidaksetujuan orang tua untuk anaknya melakukan tatap muka,” tuturnya.

Jumlah siswa di masing-masing itngkatan untuk pembelajaran tatap muka, kata Rosmayana, untuk TK sederajat paling banyak 5 orang per kelas per pertemuan, SD paling banyak 18 orang per kelas per pertemuan, dan untuk SMP juga paling banyak 18 orang per kelas per pertemuan.

“Jarak interaksi dan tempat duduk para peserta didik minimal 1,5 meter,” ungkap Rosmayana yang kemudian menyebutkan, bahwa pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara bertahap menuju era kebiasaan baru atau new normal.

“Skema jadwal pembelajaran dua minggu pertama masuk sekolah. Untuk TK sederajat masuk 3 kali dalam seminggu, yakni Senin, Rabu dan Jumat, dengan durasi masing-masing 2 jam mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB,” tuturnya.

Baca Juga:Bagaimana Mengukur Kemajuan Anak Anda Selama Pembelajaran Virtual

Selanjutnya untuk SD, kata Rosmayana, masuk 3 kali dalam 1 minggu. Kelas 1 dan 2 masuk pada Senin dan Selasa, kelas 3 dan 4 masuk pada Rabu dan Kamis, kelas 5 dan 6 masuk pada Jumat dan Sabtu. Durasi masing-masing 2 jam mulai pukul 08.00 sampai pukul 10.00 WIB, dengan penerapan 1 jam pelajaran 30 menit.

Selanjutnya untuk SMP, kata Rosmayana, masuk 3 kali dalam 1 minggu. Kelas 7 masuk pada Senin dan Selasa, kelas 8 masuk pada Rabu dan Kamis, dan kelas 9 masuk pada Jumat dan Sabtu. “Durasi masing-masing 3 jam mulai pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB, dengan penerapan 1 jam pelajaran selamat 45 menit,” ungkapnya.

Rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka, kata Rosmayana, dilaksanakan bertahap. “Tahap pertama dimulai tanggal 11 sampai 23 Januari 2021. Tahap kedua dan seterusnya dilakukan setelah evaluasi dari tahap sebelumnya hingga menuju era kebiasaan baru. “Sekolah tidak melaksanakan kegiatan olah raga dan ektrakurikuler fisik lainnya,” tukasnya.

Pelaksanaan Kegiatan

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka, sambung Rosmayana, sekolah menetapkan batas jarak setiap peserta didik ketika datang dan berada di sekolah. Petugas sekolah melakukan pengukuran suhu badan terhadap peserta didik dan semua warga sekolah dengan menggunakan thermo gun sebelum memasuki lingkungan sekolah.

Baca Juga:Orangtua Siswa SDN 13 Perupuk Batu Bara Minta Dilaksanakan Belajar Tatap Muka

“Siswa yang terindikasi sakit, batuk, demam, flu dan atau dengan suhu tubuh minimal 37 derajat celsius tidak diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Peserta didik dan seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun pembersih atau handsanitizer sebelum memasuki ruangan kelas,” tuturnya.

Sekolah, lanjut Rosmayana, menyiapkan ruangan belajar dengan pengaturan tempat duduk berjarak sesuai protokol kesehatan. Petugas sekolah melakukan penyemprotan ruang belajar setelah pembelajaran tatap muka berlangsung setiap sesinya.

Sekolah menyiapkan jadwal pembelajaran yang menyesuaikan keadaan baik dengan tatap muka, daring maupun luring, baik dengan satu sesi pembelajaran maupun lebih dengan tetap mengacu pada kurikulum 2013. Jadwal tatap muka maksimal 2 jam untuk setiap sesinya, tanpa ada waktu jeda/istirahat.

Masih kata Rosmayana, batas jarak antara sesi satu dengan sesi berikutnya berjarak minimal 30 menit atau dengan perkiraan tidak bertemunya siswa sesi satu dengan sesi berikutnya. Sekolah menjamin tidak terjadinya kontak fisik dan kerumunan semua warga sekolah. Orang tua yang mengantar jemput anak tidak dibenarkan berada dalam lokasi sekolah selama pembelajaran tatap muka berlangsung.

Baca Juga:Belum Ada Sekolah di Sumut yang Ajukan Belajar Tatap Muka

Dalam pembelajaran peserta didik tidak diperbolehkan jalan-jalan di kelas dan harus menggunakan buku dan peralatan sendiri. Guru, siswa dan antar siswa dilarang berinteraksi fisik dan atau memberikan buku, kertas atau jenis lainnya yang menjadi perantara fisik saat pembelajaran.

Materi pembelajaran, lanjut Rosmayana, dapat mengikuti materi kurikulum 2013 darurat yang sudah disederhanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau yang sudah disederhanakan sekolah, dan atau kurikulum 2013 secara penuh. Guru harus berusaha menuntaskan pembelajaran di sekolah.

“Setelah pembelajaran setiap sesinya berakhir, sekolaj atau petugas yang ditetapkan memastikan para peserta didik tidak berada di lingkungan sekolah. Sedangkan tugas sekolah untuk belajar di rumah yang diberikan guru dengan prinsip tidak memberatkan anak dan orang tua di rumah,” bebernya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles