9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

PBB Kedaluwarsa Siantar ‘Menuju’ Ditagih Paksa, Dr Henry: Akan Saya Laporkan ke APH

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Permasalahan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa yang terjadi di Kota Pematang Siantar, sepertinya akan berlanjut ke ranah hukum.

Kemungkinan ini terjadi setelah tanggal 26 Juli 2022 lalu Pemko Pematang Siantar menerbitkan Surat Teguran kepada para wajib pajak agar segera membayar PBB yang lama menunggak.

Terbitnya Surat Teguran Pemko Pematang Siantar ini mendapat reaksi keras sekaligus penolakan dari Notaris Dr Henry Sinaga.

Baca Juga:Tahukah Anda Penyebab PBB Kedaluwarsa di Siantar? Begini Penjelasannya

Melalui rilisnya yang diterima mistar.id, Jumat (4/8/22) pagi, Dr Henry menjelaskan, Surat Teguran dari pemko tersebut sebagai upaya awal yang disampaikan kepada para penunggak PBB.

Dan bila surat teguran tidak diindahkan maka selanjutnya Pemko Pematang Siantar akan melakukan tindakan penagihan dengan Surat Paksa kepada wajib pajak.
Masih kata Dr Henry Sinaga, berdasarkan UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000, maka kepada Wajib Pajak diminta untuk melunasi tunggakan PBB.

Lanjut Notaris itu, bahwa Surat Teguran yang dikeluarkan itu, menunjukkan, bahwa Pemko Pematang Siantar tidak memerhatikan dan tidak menjalankan dengan sungguh-sungguh bahkan secara terang-terangan dan nyata-nyata melanggar Undang-Undang (UU).

Adapun UU yang dilanggar Pemko Pematang Siantar, jelas Dr Henry, adalah UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000 jo Permenkeu No.189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga:Polres Siantar Tangani Pengutipan PBB Kedaluwarsa

Juga melanggar Perda Kota Pematang Siantar No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang mengatur bahwa hak tagih Pemko Pematang Siantar telah hapus atas PBB yang telah kedaluwarsa.

Dengan demikian, imbuhnya, Pemko Pematang Siantar tidak berhak dan tidak berwenang lagi mengeluarkan Surat Teguran apalagi Surat Paksa karena Surat Teguran dan Surat Paksa yang diterbitkan adalah dalam rangka melaksanakan hak tagih atas PBB.

Surat Teguran yang dikeluarkan tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa Pemko Pematang Siantar tidak peduli dan mengabaikan keberatan dan keluhan masyarakat dalam membayar PBB yang telah kedaluwarsa.

Baca Juga:Pemko Siantar Tagih PBB Kedaluarsa, Dr Henry Sinaga Tembuskan Surat ke Jaksa dan Polri

“Seharusnya menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas, Pemko Pematang Siantar seharusnya melakukan tindakan penghapusan piutang (pemutihan) pajak PBB yang telah kedaluwarsa, bukan malah memaksa masyarakat untuk membayar PBB yang telah kedaluwarsa lewat Surat Teguran atau Surat Paksa,” kata Dr Henry Sinaga.

“Terhadap Surat Teguran ini, saya akan menyampaikannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah pusat. Saya juga mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Pematang Siantar untuk segara mengambil sikap dan langkah-langkah yang dipandang perlu dan terukur serta konstitusional atas tindakan Pemko Pematang Siantar ini,” ujarnya mengakhiri.(maris/hm12)

Related Articles

Latest Articles