15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Tahukah Anda Penyebab PBB Kedaluwarsa di Siantar? Begini Penjelasannya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Tipikor Polres Pematang Siantar saat ini sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut “kedaluwarsa”.

Permasalahan ini masuk ke ranah hukum setelah Notaris ternama, Dr Henry Sinaga menyurati Plt Wali Kota dr Susanti Dewayani terkait penagihan PBB yang menurutnya bermasalah (kedaluwarsa). Surat itu juga ditembuskan ke Kapolres Pematang Siantar dan Kejari Pematang Siantar.

Surat Dr Henry tersebut, tertanggal 4 Juli 2022 No: 2865/NOT-HS/VII2022 dan surat susulan atau surat kedua No.2866/NOT-HS/VII/2022, tertanggal 11 Juli 2022, perihal Penagihan PBB Kedaluwarsa , dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga:Pemkab Toba Genjot PAD dari Pembayaran Pajak

Kepada mistar.id, Dr Henry Sinaga, Jumat (29/7/22) sekitar pukul 09.00 WIB mengungkap apa yang menjadi penyebab PBB itu masuk katagori kedaluwarsa.

Alasan hukum Dr Henry, menyebut penagihan PBB itu kedaluwarsa dan harus dihentikan, karena PBB yang ditagih telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih.

Adapun pertimbangan hukumnya, sbb:

1.Bertentangan dengan, Pasal 78 ayat (1) Perda Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Yang menjelaskan, bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali si wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

2. Bertentangan dengan Pasal 78 ayat (2) Perda Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menentukan bahwa kedaluwarsa penagihan pajak tertanggung apabila diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa, atau ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.

3. Bertentangan dengan Pasal 79 ayat (1) Perda Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang menentukan bahwa piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.

Notaris/PPAT ternama itu juga menguraikan penyebab PBB kedaluwarsa.

Sebab, menurut UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menurut Perda Kota Pematang Siantar No.6 Tahun 2011, hak Pemko Pematang Siantar untuk menagih PBB terhutang berlaku hanya 5 tahun sejak PBB terhutang.

Jika lewat 5 tahun Pemko tidak melakukan penagihan maka hak tagih Pemko menjadi hapus karena sudah lewat waktu untuk menagih atau kedaluwarsa melakukan penagihan.

Baca juga:Sekda Balas Surat Dr.Henry Sinaga Setelah ‘Kasus’ PBB Kedaluwarsa Ditangani Penyidik Polres Siantar

Berikut ini beberapa faktor penyebab PBB jadi kedaluwarsa:

  1. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk taat pajak.

2 .Masyarakat atau wajib pajak lupa membayar pajak.

3. SPPT PBB tidak disampaikan kepada wajib pajak.

4. Ketidakmampuan membayar pajak karena kondisi ekonomi.

5. SPPT PBB-nya tidak ada atau belum diterbitkan.

6. Objek pajak (tanah/bangunan) baru diperoleh wajib pajak (baru dibeli misalnya), tanggung jawab membayar PBB harusnya pemilik yang lama.

7. Dan terakhir, karena PBB nya dinilai wajib pajak terlalu tinggi.

Demikianlah penjelasan tentang penyebab PBB kedaluwarsa dan dasar hukum serta peraturan terkait PBB kedaluwarsa tersebut.(maris/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles