13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Paslon Terpilih Pilkada Siantar 2020 Belum Dilantik, Ini Kata Pimpinan DPRD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Hingga sejauh ini, setelah membalas surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), pelantikan Pasangan Calon (Paslon) terpilih hasil Pilkada tahun 2020 belum kunjung dikonsultasikan DPRD Kota Pematangsiantar.

Salah seorang pimpinan atau Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Ronald Darwin Tampubolon yang dikonfirmasi sejumlah awak media memberikan penjelasan terkait DPRD yang belum melakukan konsultasikan, Selasa (3/8/21).

“Seyogianya, awal bulan ini kita akan melakukan konsultasi langsung dengan pihak Kemendagri. Tetapi pemerintah mengumumkan ada perpanjangan PPKM sehingga kita tidak bisa berangkat karena situasi PPKM Level 4 tidak bisa dikujungi,” ujarnya.

Baca Juga:DPRD Siantar Tak Ingin Menghalangi Pelantikan Paslon Terpilih Pilkada 2020

Untuk bisa melakukan konsultasi ke Kemendagri, kata Ronald, pihaknya menunggu sampai PPKM Level 4 dinyatakan berakhir di Jakarta. Ronald juga menyebutkan bahwa pihaknya perlu melakukan konsultasi ke Kemendagri mengingat surat dari Sekdaprovsu dinilai masih ada kejanggalan.

“Kita lihat surat yang sudah kita balas kemarin itu masih ada kejanggalannya, sehingga kita perlu konsultasi. Tapi kalau Mendagri sudah mengambil sikap, dan itu kebijakan Mendagri, ya silahkan saja melakukan pelantikan. Kita mendukung pelantikan karena (partai) kita semua yang ada di DPRD ini adalah partai pengusung,” sebutnya.

Saat ditanya mengenai kejanggalan surat dari Sekdaprovsu, Ronald menyebutkan dua penilaian DPRD mengenai kejanggalan surat tersebut. “Yang kita baca dari surat Mendagri itu, yang diberhentikan itu hanya wali kota. Sementara itu kan ada paketnya Wakil Wali Kota. Yang kedua, surat dari provinsi itu atas nama sekda, bukan atas nama gubernur,” bebernya.

Baca Juga:Gubsu Secepatnya Lantik Susanti Dewayani Jadi Wakil Wali Kota Siantar

“Apakah memang dibolehkan, itulah yang mau kita konsultasikan ke Kemendagri. Dan kalau memang tidak masalah, tidak ada gugatan ke DPRD, ya hari ini juga mungkin kita akan melakukan paripurna pengusulan pemberhentian, tapi garansinya apa? Jangan hanya meminta kami melakukan sidang paripurna, tapi apa payung hukum kami untuk melaksanakannya,” sambungnya mengakhiri. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles