13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pardomuan Nauli Kembali Dipercaya Sebagai Ketua Umum PSSSI & B Kota Pematangsiantar Periode 2022-2027

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pardomuan Nauli Simanjuntak,SH.MSi, kembali dipercaya menjadi Ketua Umum Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina & Boru (PSSSI & B) Kota Pematangsiantar dan sekitarnya untuk periode 2022-2027.

Pardomuan terpilih secara aklamasi dalam rapat para Pengurus Sektor PSSSI & B Kota Pematangsiantar, yang digelar di Jalan Bah Bolon Lorong 4, Parluasan Pematangsiantar, Kamis 3 Maret 2022.

Pardomuan Nauli sendiri sebelumnya telah dipercaya sebagai Ketua Umum PSSSI & B Kota Pematangsiantar dan sekitarnya untuk periode 2016-2021.

Menurut Sekretaris PSSSI & B Kota Pematangsiantar dan sekitarnya, Ramly Simanjuntak–sesaat sebelum rapat dimulai–rapat tersebut dihadiri 15 sektor dari 27 sektor aktif yang ada di bawah naungan PSSSI & B Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.

Baca Juga:Pardomuan Simanjuntak Tuding Musyawarah dan Bona Taon PSSSI & B Pematangsiantar Tidak Sah!

“Sebagai pengurus, kami sudah melayangkan undangan secara resmi kepada para pengurus di 27 sektor aktif yang ada di bawah naungan PSSSI & B Kota Pematangsiantar dan sekitarnya. Yang hadir saat ini ada 15 sektor. Artinya secara kuorum, rapat ini sudah memenuhi syarat karena sudah melampaui ambang batas minimal yakni 1/2 n + 1,” kata Ramly.

Dia juga merinci, saat ini ada 33 sektor yang tercatat di kepengurusan PSSSI & B Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.

“Hanya saja, 6 sektor vakum atau kurang aktif,” sebut Ramly.

Berjalan Alot

Sebelum rapat dimulai, diskusi alot sempat terjadi. Apalagi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi ini, kepengurusan 2022-2027, seharusnya ditempati keturunan Raja Sitombuk.

Sesuai AD/ART, hirarki kursi ketua umum di kepengurusan PSSSI & B Kota Pematangsiantar dan sekitarnya, diatur secara bergilir yakni, keturunan Raja Hutabulu, Raja Sitombuk, kemudian Raja Mardaup.

Baca Juga:Pardomuan Simanjuntak: PSSSI-B Tidak Ada Dukung Paslon Wali Kota Siantar

Pardomuan Nauli sendiri sempat menyatakan diri tak berniat lagi maju sebagai ketua umum, dan memutuskan mengakhiri masa kepengurusannya yang telah berakhir untuk periode 2016-2021.

Namun setelah menyampaikan laporan pertanggungjawaban organisasi yang diterima dengan baik oleh forum–atas kesepakatan bersama para pengurus yang hadir dalam rapat tersebut–kepengurusan baru kembali dipercayakan kepada keturunan Hutabulu, yang diwakili Pardomuan Nauli Simanjuntak.

“Secara ikhlas dan penuh tanggung jawab, kami keturunan Raja Sitombuk yang ada di Kota Pematangsiantar dan sekitarnya, mempercayakan kembali sepenuhnya kursi Ketua Umum PSSSI & B Kota Pematangsiantar dan sekitarnya kepada saudara Pardomuan Nauli Simanjuntak, sekaligus membentuk formatur kepengurusan yang baru. Selama menjadi pengurus pada periode sebelumnya, kepengurusan di bawah naungan Pardomuan Nauli, berjalan dengan baik,” kata St. L Simanjuntak, mewakili keturunan Sitombuk dalam pertemuan itu.

Dalam pertemuan tersebut, Daud Simanjuntak, yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, memberikan harapan kepada para pengurus terpilih, untuk lebih solid dan bekerja keras untuk memajukan PSSSI & B Kota Pematangsiantar dan sekitarnya pada masa mendatang.

“Kami percaya bahwa saudara Pardomuan Nauli, akan mampu membawa PSSSI & B Kota Pematangsiantar lebih maju dan solid. Walaupun banyak rintangan yang dihadapi dan senentiasa meminimalisir perpecahan,” sebut Daud.

Dukungan dan harapan yang sama juga disampaikan para pengurus sektor lainnya, termasuk utusan boru yang diwakili Kompol TP Butarbutar.

Dinilai Ilegal

Selain memilih kepengurusan baru, dalam rapat itu juga sempat dibahas pengurus tandingan yang digelar oleh sebagian oknum yang mengatasnamakan PSSSI & B Kota Pematangsiantar yang menggelar rapat untuk memilih ketua umum organisasi ini pada Minggu (13/2/22) lalu di Gedung Musyawarah, Parluasan, Pematangsiantar.

Menurut para peserta, pengurus terpilih yang digelar pada 13 Februari 2022 lalu, tidak syah karena melanggar AD/ART organisasi, dimana pengundang rapat adalah dewan penasehat. Padahal sesuai peraturan organisasi, seharusnya pihak pengundang adalah Badan Pengurus Harian (BPH).

Selain itu, dalam undangan yang diterima para pengurus sektor sebelum rapat 13 Februari 2022 digelar, dalam undangan disebutkan materi acara tersebut adalah Partangiangan Bona Taon (Syukuran awal tahun,red).

“Jadi bukan acara pemilihan pengurus baru setelah periodisasi pengurus tahun 2016-2021 berakhir,” ungkap Tober Simanjuntak, selaku Ketua Sektor 27 Jalan Asahan, yang diamini para pengurus sektor lainnya. (luhut/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles