13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pardomuan Simanjuntak Tuding Musyawarah dan Bona Taon PSSSI & B Pematangsiantar Tidak Sah!

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Musyawarah dan Bona Taon 2022 Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina & Boru (PSSSI & B) Pematangsiantar, yang digelar pada Minggu (13/2/22) di Gedung Musyawarah, Parluasan, Pematangsiantar, dinilai tidak sah.

Menurut Ketua Umum PSSSI & B Kota Pematangsiantar, Pardomuan Nauli Simanjuntak SH, perhelatan yang digagas tiga orang yang menamakan diri sebagai Dewan Penasehat PSSSI & B Pematangsiantar tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin Pengurus Harian PSSSI & B yang sah, yang saat ini diketuai oleh Pardomuan Nauli Simanjuntak.

Terhadap tindakan ilegal dan berpotensi merusak tatanan organisasi PSSSI & B Pematangsiantar tersebut, Ketua Umum PSSSI & B Periode 2016–2022 ini, membuat pernyataan sikap.

Baca Juga:Pardomuan Simanjuntak: PSSSI-B Tidak Ada Dukung Paslon Wali Kota Siantar

“Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (13/2/22), saya anggap tidak sah alias liar karena tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang lazim dilaksanakan dalam rapat periodisasi, sebagaimana diatur dalam AD/ART PSSSI & B Pematangsiantar,” ujar Pardomuan Nauli Simanjuntak dalam pernyataan tertulisnya, yang diterima Mistar, Senin (14/2/22).

Adapun yang menjadi alasan penolakan terhadap musyawarah dan kegiatan organisasi yang tidak sah tersebut, kata Pardomuan, dengan alasan surat undangan dibuat dan ditandatangani oleh oknum yang menamakan diri sebagai Dewan Penasehat yang sebenarnya tidak ada alias tidak dikenal dalam struktur kepengurusan PSSSI & B Kota Pematangsiantar.

“Kita tidak mengenal Dewan Penasehat. Penasehat tidak memiliki kekuasaan untuk mengundang dan melaksanakan rapat maupun kegiatan,” ujar Pardomuan.

Baca Juga:Utusan SG HKBP Distrik Sumatera Timur dan PSSSIB Konsolidasi Pencalonan Pdt Pahala Simanjuntak Jadi Kadep Koinonia 2020-2024

Lebih jauh Pardomuan mengatakan, Penasehat PSSSI & B Kota Pematangsiantar, tidak memiliki kop surat dan sekretariat tersendiri.

Dijelaskannya, oknum penasehat yang menandatangani undangan tersebut tidak seluruhnya ada dalam struktur penasehat sebagaimana SK kepengurusan.

“Alasan penasehat sudah pernah memberikan pandangan dan nasehat kepada pengurus tidak pernah terjadi sampai saat ini,” tegas Pardomuan.

Menurut hasil rapat pengurus PSSSI & B Kota Pematang Siantar, dengan sebagian besar pengurus sektor-sektor pada 23 Desember 2021 lalu, disepakati mengenai periodisasi dilaksanakan menunggu waktu yang lebih tepat.

“Kekhawatiran oknum Dewan Penasehat dimungkinkannya terjadi penyimpangan kekuasaan jika tidak segera dilaksanakan periodisasi, merupakan pernyataan yang berlebihan,” tukasnya.

“Sesungguhnya tidak ada muatan kekuasaan di dalam menjalankan roda organisasi PSSSI & B dimana pun. Ini organisasi sosial kemargaan bukan organisasi politik. Selama ini adalah melaksanakan kegiatan sosial sesuai dengan adat yang lazim dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan juga dalam mekanisme kepengurusan bukan si soli-soli, akan tetapi marsoring-soring (bergiliran),” tegas Pardomuan.

“Kekhawatiran oknum penasehat ini juga sangat tidak dapat diterima akal sehat, sebab sampai saat ini keharmonisan, soliditas antar Pengurus PSSSI & B Kota Pematangsiantar dan pengurus sektor, masih berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Pardomuan mengharapkan kepada seluruh pengurus dan anggota PSSSI & B Kota Pematangsiantar agar bersikap positif, tenang, serta menunggu dilaksanakannya proses periodesasi yang sesuai dengan mekanisme organisasi dan sah. (rel/hm01)

Related Articles

Latest Articles