12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pansus DPRD Siantar Akan Bahas Rancangan Peraturan Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar akan membahas 3 buah Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib), tentang Kode Etik dan tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD (BKD).

Sesuai dengan Nota Penjelasan Pimpinan DPRD yang disampaikan Wakil Ketua DPRD, Mangatas MT Silalahi dalam Rapat Paripurna, Pasal 83 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa rancangan Peraturan DPRD disusun dan dipersiapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) dan akan dibahas Pansus).

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Mangatas, perlu dijabarkan dalam bentuk Peraturan DPRD yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh DPRD Kota Pematangsiantar, yaitu melalui Peraturan DPRD dengan memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:Bahas Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara, DPRD Siantar Bakal Bentuk Pansus

“Bapem Perda telah bekerja dengan menyusun dan menyampaikan rancangan Peraturan DPRD, dengan gambaran bahwa Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang Tatib DPRD masih jauh dari sempurna, sehingga Bapem Perda menyempurnakan Peraturan DPRD tersebut,” tutur Mangatas membacakan nota penjelasan di dalam rapat Paripurna DPRD, pada Rabu (1/12/21).

Dalam penjelasan yang dibacakan Mangatas dalam rapat paripurna yang dipimpin Tim M Lingga itu, disebutkan Rancangan Peraturan tentang Tatib yang akan dibahas Pansus terdiri dari XVIII Bab dan 185 Pasal. Rancangan Peraturan tentang Kode Etik terdiri dari XIV Bab dan 35 Pasal. Sedangkan Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara BKD terdiri dari VII Bab dan 52 Pasal.

Tata Cara Berpakaian Akan Diatur

Dikonfirmasi Mistar saat rapat paripurna diskors, Ketua Bapem Perda DPRD Kota Pematagsiantar, Astronout Nainggolan, menjelaskan hal yang perlu disempurnakan dalam Rancangan Peraturan DPRD. “Yang pertama mengenai tata tertib. Tata tertib yang lama itu landasan hukumnya sudah berubah. Dan ada beberapa item yang harus kita pertajam,” tuturnya.

Selanjutnya mengenai Kode Etik, kata Astronout, Peraturan DPRD tentang Kode Etik di periode sebelumnya belum ada. “Kode etik itu wajib dipatuhi setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD ini. Lalu kita susun juga rancangan peraturan tentang tata beracara,” ungkapnya.

Peraturan DPRD tentang Tata Beracara, dijelaskan Astronout, merupakan landasan dari Badan Kehormatan DPRD (BKD) untuk memutuskan sanksi kepada anggota DPRD yang melanggar kode etik. “Jadi itu yang dibahas (Pansus), karena ada pasal-pasal juga yang sangat krusial karena memang kita atur sedetail mungkin, termasuk tata cara berpakaian, itu diatur di kode etik,” ujarnya.

Baca juga:Ferry SP Sinamo Jadi Ketua Pansus DPRD Siantar

Karena, sambung Astronout, masih ada anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang bersih dengan memakai baju kaos. “Sebab kita tahu bahwa pakaian dari anggota dewan itu dibiaya negara, jadi harus digunakan. Demikian juga pin, ini harus digunakan karena pin ini juga dibiayai negara. Itu dasar pemikirannya,” beber politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dengan disusunnya Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik itu, Astronout berharap agar ke depannya wibawa DPRD bisa semakin baik. “Harapan kami adalah, dengan disusunnya peraturan itu, semoga wibawa dari pada anggota DPRD itu semakin baik ke depannya,” tutupnya. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles