8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Nadiem Sebut Murid SD dan PAUD Butuh PTM, Ini Tanggapan Disdik Siantar

Siantar, MISTAR.ID

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebutkan agar satuan pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) dan pendidikan anak usia dini (PAUD) harus disegerakan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).

Pasalnya, kedua jenjang sekolah ini secara konseptual paling terdampak pada kehilangan pembelajaran. Dia khawatir dengan pendidikan anak saat masa pandemi ini banyak tertinggal karena hambatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar online.

Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan (Disdik) Pematangsiantar, Lusamti Simamora, tidak menampik tentang pernyataan Mendikbudristek.

Baca Juga:Gubsu Tegaskan Siantar Sudah Bisa Gelar PTM Terbatas

Dia menegaskan, pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Penerapannya juga harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Jadi, kami pun tidak serta merta segampang itu membuka sekolah PAUD dan SD,” ucapnya, Senin (4/10/21).

Lusamti mengatakan pembukaan PTM di Siantar ditentukan oleh Pemko dengan melihat kondisi kasus Covid-19 dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah masing-masing.

Baca Juga:43 SMA/SMK di Siantar Gelar PTM Terbatas

Selain itu, pernyataan Mendikbudristek juga harus ditetapkan melalui suatu surat keputusan yang memang mewajibkan atau mengharuskan satuan pendidikan PAUD dan SD harus dibuka dengan cara apapun.

“Jadi tidak serta merta ketika kita mendapat informasi terhadap wacana seperti itu, kita langsung bisa membuka PTM dan langsung jalan. Karena di SKB 4 menteri, diatur juga kesiapan-kesiapan sekolah, kemudian apa yang harus dilengkapi dan segala macam itu harus dipenuhi,” terang dia.

Meski sekolah didorong untuk dibuka, kata Lusamti, protokol kesehatan secara ketat tetap wajib dilakukan oleh setiap warga sekolah sesuai dengan pedoman di SKB 4 menteri dan aturan PPKM di dalam Inmendagri. (yetty/hm14)

Related Articles

Latest Articles