17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

MUI Siantar: Sembelih Hewan Kurban di Masa Covid-19 Harus Prokes Ketat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021 akan berbeda dibandingkan tahun lalu. Menyikapi penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan penyembelihan hewan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Hal itu dikatakan langsung oleh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, Ali Lubis, kepada Mistar, Kamis (1/7/21). “Imbauan MUI selaras dengan isi surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama itu. Dalam surat edaran tersebut, ada aturan dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Dia menjelaskan, penyelenggaraan Idul Adha tahun ini tidak jauh beda dengan tahun lalu. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali, banyak protokol kesehatan yang perlu mendapat perhatian.

Baca juga: Ingat! SE Menag: Pemotongan Hewan Kurban Digelar Sehari Usai Idul Adha

Untuk aturan sholat Idul Adha, dapat dilaksanakan di semua mesjid-mesjid dan mushola, dengan ketentuan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Kalau sholatnya di lapangan, itu ditiadakan. Pasalnya, pasti akan menimbulkan kerumunan kelompok sehingga rentan terjadi penularan virus corona. Ini yang harus diantisipasi oleh masyarakat saat ini,”ucap pria yang sering dipanggil ustadz ini.

Sedangkan untuk pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19, sambung dia, pemotongan hewan kurban kalau bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Jika pemotongan hewan kurban dilakukan di luar RPH-R, harus dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Idul Adha 1441 H, Polres Simalungun Potong 8 Lembu Dan 3 Kambing

Selain itu, ujarnya, jumlah panitia wajib dibatasi dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Tempat pemotongan hewan kurban harus dilengkapi fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang ditempatkan di pintu masuk atau lokasi yang mudah dijangkau oleh panitia. Selain itu, harus dilakukan desinfeksi terhadap alat dan tempat secara berkala. Semua orang wajib memakai perlengkapan pribadi.

“Perlu memperhatikan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban, pengemasan, dan pembagian daging kurban. Dan hindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban serta penerapan protokol kesehatan yang ketat,”terangnya. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles