11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Ingat! SE Menag: Pemotongan Hewan Kurban Digelar Sehari Usai Idul Adha

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Agama resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 dan Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi Covid-19.

SE dengan nomor 15 Tahun 2021 itu salah satu poinnya mengatur bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban mulai digelar sehari setelah perayaan Idul Adha atau pada 11 Zulhijah 1442 Hijriah/2021. Diketahui, Hari Raya Idul Adha jatuh tiap tanggal 10 Zulhijah pada kalender hijriah.

“Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban,” bunyi salah satu poin edaran Kemenag tersebut.

Selain itu, edaran tersebut juga mengatur pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Baca Juga:Presiden Jokowi Dan Keluarga Sholat Idul Adha Di Istana Bogor

Apabila RPH-R mengalami keterbatasan jumlah, pemotongan hewan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Aturan itu juga mengatur bahwa kegiatan penyembelihan pengulitan, pencacahan, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat l,wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan.

“Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian,” bunyi edaran tersebut.

Tak hanya itu, edaran tersebut juga mengatur bahwa kegiatan pemotongan hewan kurban hanya dilakukan oleh panitia pemotongan dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Pendistribusian daging kurban juga wajib dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing. Penyaluran itu juga wajib meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa surat edaran itu dibentuk untuk melindungi umat Islam. Edaran itu juga bentuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” kata Yaqut dalam keterangan resminya.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles