5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Meski Waktu Pendaftaran Habis, UMKM Tetap Ajukan Permohonan Banpres

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bantuan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta telah diluncurkan Presiden RI Joko Widodo, Senin (24/8/20) dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemko Siantar telah membatasi penerimaan dokumen hingga 31 Agustus 2020.

Namun, sejumlah pelaku usaha tetap mengajukan berkas permohonan dan tetap optimis dokumen akan diterima meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Kami yakin pasti diterima tadi saja ada yang masih diterima berkasnya. Soalnya kami butuh sekali,” ujar salah seorang pedagang Suhemi Hasibuan (50) warga Kelurahan Nagapita, Kota Pematangsiantar ditemui Mistar, Kamis (3/9/20) pagi.

Baca juga: Informasi Bantuan UMKM Di Diskop Siantar Membingungkan Warga

Ia menyebutkan, keterlambatan ia mendaftar lantaran pihak Pemko Pematangsiantar kurang mensosialisasikan program BLT UMKM tersebut. Ia mengaku, mendapat informasi dari media massa.

“Tak ada sosialisasi mereka karena baca korannya makanya kami pada tau program BLT UMKM ini. Tapi, kami masih berharap mungkin ada perpanjangan waktu dan tahapan berikutnya,” ujarnya. Pedagang berharap, Pemerintah Kota Pematangsiantar aktif dalam melakukan sosialisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk BLT UMKM.

“Kami akan tetap disini sampai dokumen kami diterima dinas. Kami berharap, Pemko Siantar serius dalam sosialisasi program bantuan karena Covid-19 sangat memukul usaha kami, kami butuh modal,” keluhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mistar, syarat untuk mendapatkan program BLT UMKM yakni, tidak memiliki pinjaman kredit di perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Kemudian, memiliki saldo rekening tabungan per bulan Juni 2020.

Selanjutnya, bukan merupakan pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN dan BUMD. Setelah memenuhi syarat tersebut, pelaku usaha dapat melengkapi berkas foto copy KTP dan Kartu Keluarga. Kemudian, surat keterangan usaha dari Lurah dan Camat. Menyertakan foto usaha mengisi formulir permohonan bantuan.

Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan bertujuan untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah Pandemi Covid-19. Banpres produktif untuk usaha mikro akan disalurkan sampai bulan September 2020. Adapun usulan Banpres akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles