7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Masuk Sumut Wajib Menyertakan Hasil Rapid Test Antigen

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Warga yang hendak masuk ke wilayah Sumatera Utara termasuk Kota Pematangsiantar, wajib menunjukkan hasil PCR atau rapid test antigen dengan masa berlaku selama 14 (empat belas) hari.

Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19, khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2020/2021.

Daniel Siregar selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP Covid-19) Kota Pematangsiantar menerangkan, surat tersebut ditujukan untuk kesemua lini transportasi, mulai udara, laut, dan darat.

Berdasarkan surat tersebut, semua pendatang harus menunjukkan hasil dari rapid test antigen yang sudah dilakukan sebelum memasuki wilayah Pematangsiantar.

Baca Juga:Masuk ke Sumut Wajib Menyertakan Hasil PCR atau Rapid Test Antigen!

“Sepanjang warga yang ingin masuk ke wilayah Sumatera Utara, apalagi ke Pematangsiantar, tanpa menunjukkan hasil dari rapid test antigen, otomatis tidak diperbolehkan masuk. Apabila sudah ada surat hasil test tersebut, harus terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” tegasnya pada Mistar, Senin (21/12/20).

Saat ini, katanya, pihak kepolisian dan dinas perhubungan telah mendirikan posko terpadu di sejumlah titik yang disebut Operasi Lilin. Untuk memberikan rasa aman saat perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Posko tersebut, di samping untuk meningkatkan keamanan bagi warga Pematangsiantar khususnya, dan warga luar yang datang untuk berlibur ke kota ini.

“Posko-posko inilah nantinya akan menindaklanjuti dari surat edaran tadi. Sebab, yang dikhawatirkan itu adalah warga yang datang menggunakan transportasi darat menggunakan mobil pribadi. Sebab, waktu kedatangan mereka tidak tentu. Apalagi saat tengah malam menjelang lagi, disitulah sering kecolongan,” ucapnya.

Maka dari itu, lanjutnya, GTPP Covid-19 meminta pada Mistar agar menyebarkan informasi ini terkait surat edaran dari Gubernur Sumatera Utara tersebut. Daniel mengimbau pada masyarakat pendatang yang tidak diperiksa saat memasuki wilayah Kota Pematangsiantar, agar melapor pada RT/RW ataupun lurah setempat.

Baca Juga:Ini Daerah yang Wajib Rapid Test Antigen

“Ketua RT minimal harus tahu siapa saja warganya yang pendatang. Setelah itu nanti kami akan mengecek langsung apakah ada surat rapid test antigennya. Jangan sampai kegiatan arus mudik/balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2020/2021 nanti menimbulkan klaster baru Covid-19 di Pematangsiantar,” pungkasnya.

Meskipun surat Wali Kota Pematangsiantar sedang diproses, untuk saat ini acuannya terhadap surat Gubenur Sumatera Utara tersebut. Gunanya mengantisipasi terjadinya lonjakan warga pendatang ke Kota Pematangsiantar.

Terutama, via jalan darat yang menggunakan kendaraan pribadi serta berdomisli dari daerah zona Merah.

Daniel berharap, masyarakat Pematangsiantar agar lebih teliti serta lebih waspada.
“Meskipun kita masih dalam kondisi pandemi, di samping itu harus bisa beradaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” sebutnya.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles