12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Jika Masuk ke Sumut, Ini yang Harus Dilengkapi

Medan, MISTAR.ID

Guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) khususnya dalam masa arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, Pemerintah Provinsi Sumut memberlakukan kepada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Sumut harus disertai dan memperlihatkan hasil PCR atau rapid test antigen.

Hal ini dibenarkan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah, Senin (21/12/20).

Baca Juga:Ini Daerah yang Wajib Rapid Test Antigen

“Kewajiban menunjukkan hasil PCR atau rapid tes antigen (RDT-ag) tercantum dalam surat gubernur perihal persyaratan memiliki rapid tes antigen (RDT-ag) bagi PPDN yang masuk ke Sumut, dimana surat ini  ditembuskan ke Menteri Perhubungan RI dan kepala daerah se Sumut,” jelas Aris Yudhariansyah.

Dalam surat tersebut, pemberlakuan kewajiban dimaksud terhitung mulai 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. “Dengan demikian, penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau rapid test antigen (RDT-ag) dilarang masuk ke Sumatera Utara,” pungkasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles