8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ini Daerah yang Wajib Rapid Test Antigen

Jakarta, MISTAR.ID
Beberapa daerah diketahui membuat sejumlah peraturan yang mendukung pemeriksaan menggunakan rapid test antigen. Hal itu berjalan setelah pemerintah pusat kembali melakukan pengetatan mobilitas masyarakatnya di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu bentuk kebijakan yang dibuat adalah mewajibkan hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Kebijakan pemerintah pusat itu pun ditindaklanjuti oleh sejumlah daerah.

Lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan hasil rapid test antigen jika ingin keluar atau masuk DKI Jakarta.

Dalam poin 15a Ingub Nomor 64/2020 disebutkan bahwa Kepala Dinas Perhubungan melakukan pengecekan Surat Keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

Baca Juga:WHO Sarankan Tidak Gunakan Rapid Test Covid-19 Sebagai Persyaratan Perjalanan

Daerah lain yang menerapkan rapid tes antigen sebagai syarat masuk adalah Jawa Barat. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Pemprov Jabar mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan bagi wisatawan yang ingin ke Jabar.

Seperti Anies dan Ridwan Kamil, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X juga mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah DIY menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR.

Hamengkubuwono X mengatakan, kebijakan itu harus diterapkan lantaran merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:Rapid Test Pesawat Dihapus? Ini Alternatif Yang Ditawarkan Ahli

Daerah lain yang juga menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan adalah Kota Malang. Daerah itu diketahui mewajibkan wisatawan yang hendak masuk ke Kota Malang menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR.

Bali yang merupakan target wisata akhir tahun 2020 juga menerapkan kebijakan serupa. yang isinya mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Bali untuk menyertakan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Sedangkan, Pemerintah Jawa Tengah dan Kota Solo juga mewajibkan hasil negatif rapid test antigen bagi pelaku perjalanan, baik yang menggunakan kereta, pesawat, atau kendaraan pribadi.

Pihak lain yang menerapkan hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat perjalanan adalah PT Kereta Api Indonesia dan Angkasa Pura. Pemerintah telah menetapkan harga maksimal rapid test antigen berkisar dari Rp250 di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Jawa.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles