22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

WHO Sarankan Tidak Gunakan Rapid Test Covid-19 Sebagai Persyaratan Perjalanan

MISTAR.ID

Kantor Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia menyatakan, bahwa badan tersebut tidak merekomendasikan tes antibodi cepat Covid-19 sebagai persyaratan untuk bepergian, dengan alasan tingkat akurasi tes yang rendah dan khawatir hasil yang tidak reaktif dapat memberikan rasa aman yang palsu.

Petugas profesional nasional WHO Dina Kania, Kamis (3/9/20) mengatakan, badan tersebut mendesak para pelancong untuk mengadopsi protokol kesehatan yang ketat.

“Yang lebih penting adalah orang sakit tidak boleh bepergian, dan semua penumpang harus selalu menggunakan penutup wajah dan menjaga jarak fisik karena terbukti lebih efektif.

Rapid test bisa menimbulkan rasa aman yang salah, yang bisa membuat penumpang mengabaikan protokol,” ujarnya dalam seminar online yang diselenggarakan oleh Indonesian Global Compact Network (IGCN).

Baca Juga:WHO: Covid Berkembang Bagi Kaum Muda Melalui Pergaulan

WHO merilis laporan ilmiah pada 8 April 2020 tentang penggunaan tes antigen dan antibodi cepat, di mana badan tersebut tidak merekomendasikan penggunaan tes cepat untuk perawatan pasien.

Menurut laporan singkat tersebut, tes antibodi cepat mendeteksi respons antibodi terhadap virus Covid-19, sementara sebagian besar pasien berkembang hanya pada minggu kedua setelah timbulnya gejala, meninggalkan potensi negatif palsu.

Sensitivitas tes antigen cepat bervariasi antara 34 dan 80 persen. Pakar Indonesia juga telah lama menyuarakan keprihatinan atas meluasnya penggunaan tes antibodi cepat untuk Covid-19 sebagai persyaratan untuk berbagai aktivitas selama pandemi, termasuk untuk bepergian.

Menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn), banyak merek tes antibodi cepat yang digunakan di dalam negeri memiliki sensitivitas dan spesifisitas di bawah 50 persen.

Terlepas dari sikap WHO, gugus tugas Covid-19 Indonesia mengizinkan hasil tes cepat non-reaktif sebagai dokumen kesehatan yang valid yang diperlukan untuk penumpang yang bepergian di dalam negeri melalui darat, laut atau udara, menurut surat edaran terbaru pada 26 Juni.

Baca Juga:WHO Kabarkan Wabah Virus Ebola Kembali Merebak di Kongo

Dokumen uji cepat tersebut valid untuk digunakan selama 14 hari. Peraturan tersebut dikeluarkan setelah perusahaan transportasi terkena dampak pandemi yang parah, karena pembatasan sosial mendorong orang untuk menghindari perjalanan.

Juru bicara kementerian, Adita Irawati, selama diskusi mengakui bahwa kementerian tidak setuju dengan rekomendasi WHO tentang penggunaan tes cepat, mengutip bahwa kementerian mengikuti arahan dari satuan tugas Covid-19 negara itu sebagai gantinya.

“Saya memahami bahwa WHO tidak mendukung merujuk pada hasil tes cepat untuk diagnosis. Namun, selama tidak ada perubahan dari satgas, maka akan kami jadikan persyaratan di semua jenis transportasi,” ungkapnya.

Juru bicara satuan tugas Covid-19 pemerintah, Wiku Adisasmito, tidak segera menanggapi pertanyaan The Jakarta Post mengenai alasan mempertahankan tes cepat sebagai persyaratan perjalanan meskipun ada ketidaksetujuan dari WHO.

Lebih lanjut, Direktur Perdagangan Perusahaan Kereta Api Milik Negara PT Kereta Api Indonesia (KAI), Maqin Norhadi mengatakan, pihaknya menyediakan fasilitas tes cepat di stasiun kereta api untuk menguji penumpang yang belum mendapatkan dokumen kesehatan.

“Kami menyediakan layanan rapid test di beberapa stasiun dengan harga murah. KAI sebagai operator angkutan umum harus menjaga kesehatan penumpangnya,” terangnya di sela-sela diskusi.

Baca Juga:WHO Wajibkan Anak 12 Tahun Pakai Masker Orang Dewasa

Sementara, Direktur Pengembangan Bisnis Garuda Indonesia, Ade Susardi mengatakan, persyaratan perjalanan yang memberatkan dan sering berubah membuat masyarakat tidak dapat menggunakan transportasi udara.

Berdasarkan survei internal Garuda Indonesia, 73 persen responden merasa yakin terbang dalam 6 bulan ke depan, namun hanya 12 persen responden yang membeli tiket pesawat. “Masyarakat bingung tes mana yang harus mereka tempuh dan dokumen yang harus disiapkan. Syaratnya juga agak ribet untuk penumpang maskapai,” katanya.

Indonesia mencatat rekor harian lain dalam kasus dan kematian Covid-19 yang dikonfirmasi pada hari Kamis, mencatat 3.622 infeksi baru dan 134 kematian terkait dengan penyakit tersebut.

Peningkatan tersebut membawa penghitungan negara menjadi lebih dari 184.200 dan 7.750 kematian. Indonesia kini memiliki jumlah kasus Covid-19 tertinggi kedua di Asia Tenggara setelah Filipina.(thejakartapost/ja/hm10)

Related Articles

Latest Articles