19 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Luas Wilayah Siantar Berkurang 406 Hektar, DPRD Konsultasi ke Pemprovsu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pasca terungkapnya luas wilayah Kota Pematangsiantar yang berkurang sekitar 406 hektar pada pembahasan Ranperda RTRW, Komisi III DPRD berangkat ke Medan. Para wakil rakyat yang dipimpin Denny TH Siahaan itu berencana melakukan konsultasi ke Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

“Kami mau konsultasi ke Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan kesepakatan kawan-kawan Komisi III dalam rapat kemarin sore,” ujar Denny yang dihubungi Mistar melalui telepon, pada Kamis (3/2/22). Yang dikonsultasikan itu, kata Denny, bukan hanya peta luas wilayah saja. “Kalau cuma peta itu sajanya, ngapain kita bahas Ranperda (RTRW) itu. Kita juga mau melobi, apakah (Ranperda) itu bisa disesuaikan dengan kebutuhan kota kita ini,” cecarnya.

Mengenai luasan, menurut Denny, itu hanya kesepakatan bersama. “Apakah itu salah ukur, atau bagaimana, yang jelas kita tidak mau mengalami kerugian karena luas wilayah kota kita berkurang dan menjadi wilayah Kabupaten Simalungun,” ujarnya. Masih kata Denny, kalau ternyata ada kegiatan proyek yang didanai APBD Kota Pematangsiantar di wilayah yang menjadi daerah Kabupaten Simalungun, pihaknya akan menggugatnya. “Masa APBD kita yang membangun jalan di Kabupaten Simalungun,” ketusnya.

Baca juga: Usai Tahapan Rapat Lintas Sektoral, Persub RTRW Siantar Telah Diteken

Selanjutnya, saat diperjelas poin-poin apa saja yang akan dikonsultasikan ke Pemprovsu, Denny bilang, ada dua hal yang ingin dikonsultasikan yakni soal luasan wilayah dan soal perubahan kawasan dari Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW ke Ranperda RTRW yang sedang dibahas Komisi III.

“Kami melakukan pertemuan itu besok. Yang mau kami pertanyakan itu soal luasan. Yang kedua soal perubahan kawasan. Jangan mentah-mentah yang kita terima itu disahkan jadi Perda RTRW. Itulah intinya, tapi tidak tertutup kemungkinan hal lain yang akan berkembang di saat pertemuan,” bebernya.

Saat ditanya apakah Komisi III juga akan konsultasi ke Kemendagri, Denny bilang, harus. “Kalau tidak ada hasilnya dari provinsi, ya kita harus ke Kemendagri. Artinya begini, ngapain kita bahas Ranperda itu kalau hanya formalitas. Karena Ranperda itukan menyangkut RTRW Kota Pematangsiantar selama 20 tahun mendatang. Jadi kita gak boleh main-main,” tukasnya mengakhiri. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles