10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Limbah Medis di Siantar Capai Hampir 3 Ton Selama Pandemi Covid-19

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Volume limbah medis di masa pandemi Covid-19 ini terjadi peningkatan. Hal ini terjadi merata di seluruh dunia, tak terkecuali pada Indonesia.

Limbah medis yang diduga terkait dengan penanganan wabah Covid-19 tersebut
harus mendapatkan penanganan yang serius dan pengelolaan yang baik, sehingga dapat meminimalisir penularan penyakit.

Sebab sebagian besar masyarakat mengkhawatirkan penyebaran penyakit Covid-19 berpindah lewat limbah itu.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar mencatat, sejak Maret hingga Oktober 2020, limbah penanganan medis selama pandemi Covid-19 yang dihasilkan Rumah Sakit Umum Daerah Dr Djasamen Saragih mencapai 2.916,64 kilogram (Kg) atau hampir 3 ton.

Baca Juga:Ini Langkah Rumah Sakit Di Medan Tangani Limbah Medis Selama Pandemi Covid-19

Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pematangsiantar Dedy Tunasto Setiawan, pemerintah telah mengantisipasi penanganan limbah pandemi melalui Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

“Dalam hal ini ada kerjasama rumah sakit yang bersangkutan untuk penanganan Covid-19 dengan pihak swasta atau pihak ketiga. Namun secara tupoksi, itu merupakan pengawasan kami dari Dinas Lingkungan Hidup, jadi kami tidak tahu apa nama perusahaan dalam menangani limbah tersebut. Yang pasti dari Medan,” ucapnya, Rabu (18/11/20).

Dia juga menjelaskan, bahwa limbah medis saat pandemi ini tergolong ke dalam golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan bisa dikategorikan sebagai limbah infeksius sehingga perlu dilakukan penanganan secara khusus.

Limbah tersebut juga memiliki penanganan limbah medis khusus tidak dapat dilakukan daur ulang seperti limbah biasa yang dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), karena akan berpotensi untuk menyebabkan penularan penyakit.

Baca Juga:Sungai Cisadane Tangerang Tercemari Limbah Medis Virus Corona

Limbah medis khusus pandemi harus segera dimusnahkan untuk memutus rantai penularan.

“Penanganan limbah medis ini juga tidak gampang. Pengolahan limbah B3 lainnya harus memiliki izin yaitu dengan mendukung jasa pengelola limbah B3 yang berizin, serta memusnahkan pada tanur (klin) semen atau mengubur sesuai peraturan yang ada.

Terpisah, Erwin Suti selaku Kepala Seksi Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Pematangsiantar mengatakan, limbah medis tersebut bersumber hanya dari ruang isolasi penanganan medis pada pasien Covid-19.

Baca Juga:Virus Corona Ditemukan di Lokasi Pembuangan Limbah Paris

“Limbah medis yang terkait seperti masker bekas, sarung tangan bekas, bekas perban, jarum suntik bekas, ampul bekas, plaster bekas, kapas bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, set infus bekas dan APD bekas
.
Selain itu, dalam hal memilah dan melakukan disinfeksi terhadap sampah medis tersebut adalah wewenangnya pihak rumah sakit,” ucap Erwin.

Setelah itu, limbah medis tersebut dapat dibuang ke TPS yang sudah tersedia, terpisah di rumah sakit tersebut dengan limbah sampah biasa ataupun sampah non medis.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles