12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

KPU Sosialisasikan Verifikasi Faktual, Bawaslu Siantar Beberkan Potensi Pidana

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Untuk mensosialisasikan teknis verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan serta tahapan program dan jadwal, KPU Kota Pematangsiantar mengundang pasangan Ojak Naibaho-M Effendi Siregar dan Liaison Officer (LO) atau penghubungnya, Selasa (23/6/20.

Sosialisasi itu dilakukan agar bakal pasangan calon dan LO-nya memahami hal apa saja yang membuat berkas dukungannya memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. KPU juga meminta nama-nama LO atau penghubung yang bisa berkordinasi dengan verifikator yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilanjutkan ke penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar tahun 2020, pihak Bawaslu Pematangsiantar membeberkan sejumlah potensi pidana yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga:KPU Siantar Pastikan Verifikasi Faktual Patuhi Protokol Kesehatan

Potensi pidana itu langsung disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, M Syahfii Siregar di hadapan para Komisioner KPU dan bakal pasangan calon perseorang. Ancaman pidana bagi petugas yang sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan, sesuai pasal 185B, bisa dipidana penjara maksimal 72 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

Selanjutnya sesuai pasal 186 ayat (1), kata Syahfii, anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan bisa dipidana penjara paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.

Usai membacakan potensi pidana kepada anggota PPS hingga anggota KPU Provinsi, Syahfii kembali membeberkan potensi pidana bagi Bakal Calon dan timnya serta penyelenggara pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 185A ayat (1) dan (2).

Baca Juga:KPU Siantar Ajukan Tambahan Anggaran ke Kemendagri

Ayat (1) menegaskan, setiap orang yang memalsukan daftar dukungan calon perseorangan dapat dipidana penjara paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta. Ayat (2) menyatakan, apabila yang memalsukan daftar dukungan itu adalah penyelenggara pemilihan, pidananya akan ditambahi 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Syahfii juga membeberkan potensi pidana bagi pendukung bakal calon perseorangan sebagaimana diatur dalam pasal 185. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas palsu untuk mendukung calon perseorangan akan dipidana penjara paling lama 36 bulan dan denda paling banyak Rp36 juta.

Sebelum dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diserahkan kepada Ojak dan Effendi, Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Daniel MD Sibarani mengatakan bahwa sesuai hasil verifikasi administrasi berkas dukungan yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual adalah sebanyak 19.050 dukungan.

Baca Juga:Rencana Penerapan E-Voting, KPUD Siantar Tunggu Simulasi E-Rekap KPU-RI

Selanjutnya, usai menerima Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Ojak Naibaho-Effendi Siregar yang merupakan satu-satunya bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Pematangsiantar tahun 2020, mengucapkan terimakasih dan berharap agar KPU dan Bawaslu Kota Pematangsiantar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Kami hanya sekadar membantu memperlancar tugas-tugas bapak ibu sekalian. Kita mau siantar ini menghasilkan produk demokrasi yang baik. Pilkada di masa pandemi zona merah, yang paling utama adalah kesehatan kita semua, soal pilkada adalah soal nomor dua. Tetapi karena aturan, pilkada harus kita laksanakan tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan anjuran protokol kesehatan,” ujar Ojak.(ferry/hm01)

Related Articles

Latest Articles